Stress di Dalam Tahanan, Bupati Wanita ini Alami Gatal-gatal dan Kepanasan

dokter lapas meminta izin kepada ketua Pengadilan Negeri dan ketua majelis hakim untuk memberi izin agar dapat berobat

tribunjogja/padhangpranoto
Bupati Klaten Sri Hartini 

"Waktu pembelaan, Bu Sri Hartini juga menyatakan stres."

"Saat menjalani penyidikan oleh KPK, klien kami juga pernah dirujuk ke RS Gatot Subroto, Jakarta," jelas Deddy.

Ia telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengenai rujukan kliennya ke rumah sakit.

Pihak jaksa saat ini sedang menunggu penetapan dari majelis hakim untuk membawa kliennya ke rumah sakit.

"Kalau rujukan sudah keluar, paling dibawa ke rumah sakit hari Senin nanti."

"Selama ini Bu Sri Hartini hanya mengonsumsi obat dari rumah sakit. Nanti saat periksa yang mengawal KPK," tuturnya.

Sehari sebelumnya, Rabu, Sri Hartini dan tim penasihat hukum menyampaikan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. 

Didakwa Kumpulkan uang suap Rp 12 Miliar Selama Delapan Bulan Menjabat

Bupati Klaten non aktif Sri Hartini didakwa menerima suap dan gratifikasi tak lama setelah ia dilantik sebagai bupati.

Total suap dan gratifikasi selama 8 bulan ia menjabat mencapai Rp 12,1 miliar.

Sri Hartini dilantik bersama wakilnya Sri Mulyani pada 17 Februari 2016.

Tiga bulan setelah menjabat, atau sejak Mei 2016, Hartini didakwa menjalankan kegiatan jual beli jabatan.

Kegiatan berakhir setelah Sri Hartini ditangkap KPK pada Desember 2016 lalu.

Jaksa Penuntut Umum pada KPK mengungkapkan, aneka suap dan gratifikasi dilakukan dalam berbagai kasus.

Suap dan Gratifikasi juga melibatkan ratusan nama warga Klaten.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved