Bayi Debora Meninggal - Mendagri Naik Pitam, 'Rumah Sakit Hanya Berpikir Uang, Uang'
Tjahjo menambahkan, sanksi sosial sangat tepat, sebab undang-undang yang ada saat ini dinilai masih lemah dalam mengontrol rumah sakit
TRIBUNKALTIM.CO - Meninggalnya bayi bernama Debora setelah tidak mendapatkan perawatan yang optimal dari pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, membuat banyak kalangan prihatin.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sampai naik pitam.
Ia mengatakan seharusnya pihak rumah sakit mengutamakan pelayanan terlebih dahulu ketika ada pasien dalam keadaan gawat darurat, ketimbang urusan biaya dan administrasi.
"Rumah sakit hanya berpikir uang, uang, harus diberi sanksi sosial oleh masyarakat dan pers," kata Tjahjo kepada Kompas.com melalui layanan pesan, Minggu (10/9/2017).

Baca: CPNS Kemenkumham 2017 - Ini Dia Daftar Lengkap Peserta Seleksi Kompetensi Dasar di 33 Lokasi
Tjahjo menambahkan, sanksi sosial sangat tepat, sebab undang-undang yang ada saat ini dinilai masih lemah dalam mengontrol rumah sakit yang tidak manusiawi tersebut.
"Sanksi sosial terhadap rumah sakit tersebut paling tepat. Jangan berobat ke rumah sakit yang tidak manusiawi," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Dia pun menyayangkan tindakan pihak rumah sakit yang mengetahui kondisi bayi Debora, namun tidak menangani terlebih dahulu dan malah memberikan rujukan ke rumah sakit lain.
"Mari kita cegah jangan sampai muncul Debora-Debora lain, bayi dalam keadaan gawat darurat tetapi rumah sakit tidak mau memproses atau memberikan pengobatan," ucap Tjahjo.
Baca: Dikepung Tambang, 8 Perusahaan Bakal Benahi Desa Mulawarman
Lebih lanjut dia mengatakan, Senin (11/9/2017) besok, Kementerian Dalam Negeri melalui Sekjen dan Direktorat Jenderal terkait akan membuat surat kepada bupati dan wali kota dengan tembusan ke gubernur.
Surat itu akan meminta pemerintah daerah memonitor dan memberikan penyuluhan kepada rumah sakit swasta untuk tidak menolak pasien yang memerlukan tindakan darurat atau emergency.
"Demikian juga RSUD dan rumah sakit swasta wajib memberikan pengobatan kepada warganya," ujar Tjahjo.

Baca: Twitter Kementerian Pariwisata RI Unggah Foto Danau Toba, Netizen: Mohon Koreksi Admin
Sebagaimana diketahui, seorang bayi bernama Tiara Debora meninggal dunia pada Minggu (3/9/2017), setelah terlambat mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres.
Pihak rumah sakit menolak memasukkan Debora ke bagian pediatric intensive care unit (PICU) lantaran uang muka yang disetor orangtua korban masih kurang.
Orangtua Debora, Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang, baru menyetor Rp 5 juta dari uang muka yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 19,8 juta.
Mereka meyakinkan pihak rumah sakit akan melunasi kekurangannya pada siang harinya.
Penjelasan Rumah Sakit

Dalam keterangan persnya, manajemen RS Mitra Keluarga menyampaikan bahwa awalnya Debora diterima IGD dalam keadaan tidak sadar dan tubuh membiru.
Menurut pihak rumah sakit, Debora memiliki riwayat lahir prematur dan penyakit jantung bawaan (PDA).
Debora juga terlihat tidak mendapat gizi yang baik.
Baca: 4 WAGs Persiba Balikpapan yang Bikin Para Fans Susah Berkedip, Nomor Terakhir Paling Muda!
Pihak rumah sakit menyebut pihaknya telah melakukan prosedur pertolongan pertama berupa penyedotan lendir, pemasangan selang ke lambung dan intubasi (pasang selang napas), lalu dilakukan bagging atau pemompaan oksigen dengan menggunakan tangan melalui selang napas, infus, obat suntikan, dan diberikan pengencer dahak (nebulizer).
Pemeriksaan laboratorium dan radiologi pun dilakukan.
Baca: Acara Pernikahan Pengantin Ini tak Seperti Kebanyakan Orang, Konsep Drive-Thru!
Rumah sakit pun menyarankan Debora dirawat di instalasi PICU dan mengetahui bahwa pihak keluarga menyampaikan kendala biaya.
Untuk itu, pihak rumah sakit memberikan solusi dengan merujuk Debora untuk dirawat di rumah sakit yang memiliki instalasi PICU dan melayani pasien BPJS.
Pihak rumah sakit membantah jika pihak mereka yang telah menyebabkan Debora meninggal akibat tak melakukan pelayanan sesuai prosedur. (*)