'Dikepung Tambang', Delapan Perusahaan Bakal Benahi Desa Mulawarman

“Kemarin sudah ada pertemuan yang dilakukan antara kami (Pemprov) dan delapan perusahaan".

TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HP
Aktivitas tambang batu bara di Desa Mulawarman, Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Anjas Pratama

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Tindak lanjut dari kunjungan Gubernur bersama rombongan Pemprov ke Desa Mulawarman, Kukar, nantinya Pemprov memilih agar delapan perusahaan yang berada di sekitar Desa Mulawarman untuk membenahi lingkungan Desa tersebut.

Hal ini disampaikan Tri Murti Rahayu, Kabiro Humas dan Protokol Pemprov Kaltim, Minggu (10/9).

“Kemarin sudah ada pertemuan yang dilakukan antara kami (Pemprov) dan delapan perusahaan. Utamanya, perusahaan yang berdekatan dengan lokasi desa, yakni Jembayan Muara Bara (JMB) dan Karya Putra Utama Coal (KPUC). Dari pertemuan itu, disepakati bahwa akan ada MoU yang akan dilakukan untuk membenahi Desa Mulawarman. MoU akan ditandatangani pada 14 September mendatang,” ucapnya.

Aspek kesehatan, infrastruktur, serta pendidikan menjadi hal yang diminta Pemprov untuk bisa dipenuhi kedelapan perusahaan yang ikut dalam MoU tersebut.

Baca juga:

Panggil RS Mitra Keluarga, Dinkes Konfirmasi Kejadian Sebenarnya soal Bayi Debora

Mendagri Minta Masyarakat Beri Sanksi untuk Rumah Sakit yang Hanya Pikirin Uang

Tidak Menstruasi Selama 3 Tahun, yang Dialami Wanita Ini Sungguh Memilukan

Cara Unik Jepang Rekrut Kaum Muda untuk Wajib Militer, Pakai Poster Begini

Begini Pengakuan Kakak Tersangka Pembunuh PNS Cantik pada Polisi

Terpukul, Orangtua Bayi Debora yang Miskin Kisahkan Anaknya Tak Bisa Masuk ICU Rumah Sakit

Ralat soal Pernyataan Pembekuan KPK, Ini yang akan Dilakukan PDI-P

“Setelah MoU, diterusan ke PKS (Perjanjian Kerja Sama). Ada beberapa aspek yang kami harap bisa dipenuhi perusahaan. Utamanya, kesehatan, pendidikan dan infratstruktur. Jadi, usai dirapatkan oleh tim, apa-apa saja hal yang disepakati akan diserahkan kepada pihak perusahaan.

Misalnya, ditemukan dana untuk pembenahan itu sebanyak Rp 5 Miliar, maka dana ini yang diminta dari pihak perusahaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved