Astaga! Motoris Speedboat Bawa Senpi Penabur Rakitan, Begini Nasibnya Sekarang

Arie Felix (40) harus berurusan dengan polisi lantaran memiliki senjata api rakitan jenis penabur dan amunisi.

TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Memelas wajah Arie Felix (40) saat diamankan jajaran Polairud Polda Kaltim lantaran menyimpan senjata api dalam speed boatnya, Minggu (10/8/2017) kemarin. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Arie Felix (40) harus berurusan dengan polisi lantaran memiliki senjata api rakitan jenis penabur dan amunisi.

Ia ditangkap jajaran Polairud Polda Kaltim di Perairan Sungai Mangkudulis, Tanah Tidung, Minggu (10/9/2017) kemarin.

Saat ini ia terpaksa mendekam di balik jeruji besi.

Penangkapan Arie bermula saat jajaran Polair Tarakan melakukan giat patroli menggunakan KP. SBU XII - 2008.

Saat berpapasan dengan speed yang dikendarai Arie, petugas melihat ada gelagat mencurigakan.

Baca: Peringati Hari Jadi Theater, JKT48 Tampil Alay di Konser B.E.L.I.E.V.E

Baca: Paus Serukan Rekonsilasi Nasional dan Tinggalkan Kolombia Dengan Doa Perdamaian

Baca: Selalu Terlihat Cantik dan Glamor, Berapa Sesungguhnya Penghasilan Model New York Fashion Week?

Baca: Keren Abis! Interior Rumah Mungil 50 Meter, Cocok untuk Generasi Milenial

Baca: Suu Kyi Tidak Pantas Pegang Hadiah Nobel Perdamaian karena Gagal Lindungi Minoritas Rohingya

Baca: Ini Pengakuan Direktur RS Mitra Keluarga Kalideres soal Perawatan Bayi Debora

Baca: Bawa Keranda Mayat, Mahasiswa Datangi Kantor Walikota Balikpapan

Baca: Bawa Keranda Mayat, Mahasiswa Datangi Kantor Walikota Balikpapan

Baca: Gadis Lumpuh Kritis setelah Digerogoti Kawanan Tikus Saat Tidur di Rumahnya

Baca: 9 Cara Praktis Daftar CPNS 2017 Gelombang 2, Nomor 7 Wajib Diperhatikan

Baca: Astaga, Rey Utami Pamerkan ini di Atas Ranjang, Suami Langsung Kaget

Petugas pun langsung mencoba mendekati kapal cepat milik warga Beringin 3 Rt 05, Tarakan Tengah Kaltara.

Sempat memacu kecepatannya, namun speedboat itu berhasil dipepet oleh kapal patroli polisi air.

Petugas langsung melakukan pemeriksaan.

Hasilnya petugas menemukan senjata api rakitan (Penabur) yang disimpan di dalam speedboat.

Motoris tersebut tak berkutik, saat dibekuk polisi, lantaran tak bisa menunjukan surat resmi kepemilikan senjata.

"Dari pengakuan motoris, ia ingin menuju ke salah satu tambak di daerah sana. Senjata itu untuk berburu," ujar Dir Polairus Polda Kaltim Kombes Pol Omad melalui Kasatrolda AKBP Putra Wiratama SH SIK MSI, Senin (11/7/2017).

Ia pasrah digelandang dari Perairan sungai Mangkudulis, Tanah Tidung menuju Mako Satlan ll Polair Tarakan guna penyidikan lebih lanjut.

Selain itu pihaknya juga mengamankan speed boat dan 1 unit senapan dari tangan tersangka.

Arie kini diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. "Kami masih telusuri dan kembangkan, kalau berburu mengapa harus pakai peluru asli," kata Putra. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved