Astaga! Motoris Speedboat Bawa Senpi Penabur Rakitan, Begini Nasibnya Sekarang
Arie Felix (40) harus berurusan dengan polisi lantaran memiliki senjata api rakitan jenis penabur dan amunisi.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Arie Felix (40) harus berurusan dengan polisi lantaran memiliki senjata api rakitan jenis penabur dan amunisi.
Ia ditangkap jajaran Polairud Polda Kaltim di Perairan Sungai Mangkudulis, Tanah Tidung, Minggu (10/9/2017) kemarin.
Saat ini ia terpaksa mendekam di balik jeruji besi.
Penangkapan Arie bermula saat jajaran Polair Tarakan melakukan giat patroli menggunakan KP. SBU XII - 2008.
Saat berpapasan dengan speed yang dikendarai Arie, petugas melihat ada gelagat mencurigakan.
Baca: Peringati Hari Jadi Theater, JKT48 Tampil Alay di Konser B.E.L.I.E.V.E
Baca: Paus Serukan Rekonsilasi Nasional dan Tinggalkan Kolombia Dengan Doa Perdamaian
Baca: Selalu Terlihat Cantik dan Glamor, Berapa Sesungguhnya Penghasilan Model New York Fashion Week?
Baca: Keren Abis! Interior Rumah Mungil 50 Meter, Cocok untuk Generasi Milenial
Baca: Suu Kyi Tidak Pantas Pegang Hadiah Nobel Perdamaian karena Gagal Lindungi Minoritas Rohingya
Baca: Ini Pengakuan Direktur RS Mitra Keluarga Kalideres soal Perawatan Bayi Debora
Baca: Bawa Keranda Mayat, Mahasiswa Datangi Kantor Walikota Balikpapan
Baca: Bawa Keranda Mayat, Mahasiswa Datangi Kantor Walikota Balikpapan
Baca: Gadis Lumpuh Kritis setelah Digerogoti Kawanan Tikus Saat Tidur di Rumahnya
Baca: 9 Cara Praktis Daftar CPNS 2017 Gelombang 2, Nomor 7 Wajib Diperhatikan
Baca: Astaga, Rey Utami Pamerkan ini di Atas Ranjang, Suami Langsung Kaget
Petugas pun langsung mencoba mendekati kapal cepat milik warga Beringin 3 Rt 05, Tarakan Tengah Kaltara.
Sempat memacu kecepatannya, namun speedboat itu berhasil dipepet oleh kapal patroli polisi air.
Petugas langsung melakukan pemeriksaan.
Hasilnya petugas menemukan senjata api rakitan (Penabur) yang disimpan di dalam speedboat.
Motoris tersebut tak berkutik, saat dibekuk polisi, lantaran tak bisa menunjukan surat resmi kepemilikan senjata.
"Dari pengakuan motoris, ia ingin menuju ke salah satu tambak di daerah sana. Senjata itu untuk berburu," ujar Dir Polairus Polda Kaltim Kombes Pol Omad melalui Kasatrolda AKBP Putra Wiratama SH SIK MSI, Senin (11/7/2017).
Ia pasrah digelandang dari Perairan sungai Mangkudulis, Tanah Tidung menuju Mako Satlan ll Polair Tarakan guna penyidikan lebih lanjut.
Selain itu pihaknya juga mengamankan speed boat dan 1 unit senapan dari tangan tersangka.
Arie kini diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. "Kami masih telusuri dan kembangkan, kalau berburu mengapa harus pakai peluru asli," kata Putra. (*)