9 Cara Praktis Daftar CPNS 2017 Gelombang 2, Nomor 7 Wajib Diperhatikan
pelamar disarankan untuk menyiapkan seluruh dokumen pokok yang sekiranya sama untuk setiap instansi.
TRIBUNKALTIM.CO - Pada hari ini, Senin (11/9/2017), pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup kementerian dan lembaga negara kembali dibuka.
Pendaftaran berlangsung hingga 15 hari, Senin (25/9/2017), secara online.
Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pelamar agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar.
“Pendaftaran akan dibuka mulai Senin tanggal 11 September 2017 dan ditutup tanggal 25 September 2017,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB) RI, Herman Suryatman, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemen-PAN RB, Senin hari ini.
Baca: Merinding, Pasien Rekam Pintu Rumah Sakit yang Terbuka dan Tertutup Sendiri
Selama ini, persyaratan pelamaran terdiri dari beberapa dokumen yang cukup banyak.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi berbeda-beda untuk setiap instansi dan jabatan.
Untuk itu, pelamar disarankan untuk menyiapkan seluruh dokumen pokok yang sekiranya sama untuk setiap instansi.
“Pelamar bisa menyiapkan dokumen-dokumen tersebut sebelum tanggal pendaftaran,” ujar Herman.
Baca: Wow, Segini Jumlah Hutang Pemkot Samarinda yang Sudah Dibayar
Untuk proses pendaftaran, akan dilakukan secara online melalui situs Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakni sscn.bkn.go.id.
Pelamar harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sendiri, Nomor KK, dan NIK Kepala Keluarga.
Herman mengatakan bahwa sejauh ini, banyak pelamar yang bermasalah saat mengisikan NIK dan nomor KK.
Untuk itu, pastikan NIK dan nomor KK tidak bermasalah.
“Kalau bermasalah segera hubungi dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat,” katanya.