Kesal Kenapa PDIP Terus Dijelekkan, Disamakan dengan PKI, Megawati Akhirnya Tahu Ini Penyebabnya
"Beberapa waktu yang lalu saya juga bilang, kalau kita ini dihantam itu pasti dibilang, di-PKI-kan. Yang namamya PDI-P itu PKI,
TRIBUNKALTIM.CO, MALANG- Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, mengungkapkan kekesalannya kepada pihak-pihak yang menyamakan PDIP dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Megawati menilai, tindakan itu merupakan upaya untuk menyerang partai yang tengah dipimpinnya itu.
"Beberapa waktu yang lalu saya juga bilang, kalau kita ini dihantam itu pasti dibilang, di-PKI-kan. Yang namamya PDI-P itu PKI," katanya dalam pidatonya saat meresmikan kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Minggu (10/9/2017).
Ia lalu mempertanyakan alasan sejumlah pihak yang menyamakan PDIP dengan PKI apalagi PKI sudah lama dibubarkan dan menjadi partai terlarang di Indonesia.
"Pertanyaan saya, (PKI) masih ada atau sudah dibubarkan. Sudah dibubarkan kan? Terus siapa yang bubarkan, yang bubarkan waktu zaman Presiden Soeharto. Lah kok sekarang PDI Perjuangan terus disamakan, saya nggak terima to!," jelasnya.
Megawati menegaskan, PDI Perjuangan tidak bisa disamakan dengan PKI. PDI Perjuangan merupakan partai yang sah dan legal dengan ideologi Pancasila.
"Jelas-jelas kita ini adalah partai yang sah. Yang legal secara hukum, konstitusional secara konstitusi," tegasnya.
Putri Proklamator Kemerdekaan Indonesia itu menganggap ada pihak-pihak yang ingin menjelek-jelekkan PDI Perjuangan lewat cara menyamakannya dengan PKI. Hal itu dilakukan karena PDI Perjuangan merupakan partai yang kerap meraih suara tertinggi pada ajang pemilihan.
"Kenapa kita dijelekkan, karena sampai hari ini suara kita sebagai partai di Indonesia tertinggi terus," ungkapnya.
Alfian Tanjung Sebut Kuasai Istana
Nama Alfian Tanjung kembali menjadi bahan perbincangan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Ia pun ditahan di rumah tahanan (rutan) Kelas I Medaeng Sidoarjo.
Kini ia dikabarkan dijemput oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim di rutan pada Rabu (6/9/2017) malam.
Melansir dari Kompas.com, diketahui saat itu kuasa hukum Alfian sedang mengurus adminstrasi bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu siang.
Namun dikabarkan, penjemputan itu dibatalkan oleh puluhan polisi berpakaian preman.
Berikut, tim TribunWow.com himpun kronologi lengkap kasus Alfian Tanjung yang dipenjara, lalu dinyatakan bebas, kemudian ditangkap lagi!
Melansir dari Tribunnews.com, kasus ini berawal pada tanggal 27 Januari 2017, Ifdal Kasim yang merupakan tim kuasa hukum kepala kantor Staf Kepresidenan, Teten Masduki, mendatangi kantor Bareskrim Polri.
Kedatangannya saat itu guna melaporkan Aflian Tanjung yang menyebut Teten sebagai oknum Partai Komunis Indonesia (PKI).
Dalam tayangan Kompas Pagi, Kompas TV, Ifdal mengatakan rekaman video yang menunjukkan Alfian Tanjung menuding Teten sebagai kader PKI beredar luas di media sosial.
Tak hanya menyebut Teten Masduki sebagai kader PKI, Alfian Tanjung juga menyebut beberapa nama seperti Urip Supriyanto, Budiman Sudjatmiko, Waluyo Jati, Nezar Patria dan maih banyak lainnya.
Alfian juga mengatakan orang-orang tersebut sering melakukan rapat di lingkungan Istana Negara.
"Mereka (PKI) sudah menguasai Istana, hampir sebulan ini tak ada lagi konsultan tentara."
"Rapat-rapat di istana negara sekarang ini dipimpin oleh orang yang namanya Teten Masduki, Urip Supriyanto, Budiman Sudjatmiko, Waluyo Jati, Nezar Patria, dan sederet kader-kader PKI, yang mereka menjadikan istana tempat rapat rutin mereka tiap hari kerja di atas jam delapan malam ke atas. Keren ya, jadi Istana Negara sekarang jadi sarangnya PKI sejak bulan Mei 2016," bunyi ucapan Alfian di Masjid Jami’ Said Tanah Abang, sebagaimana beredar di media massa dan media sosial.
Berkaitan dengan hal tersebut Nezar Patria kemudian memberikan surat peringatan alias somasi pada Alfian Tanjung.
Dikatakan pengacara Nezar, Kamal Farza, kliennya masih beritikad baik karena mempertimbangkan kemungkinan Alfian sedang khilaf dan salah sasaran.
"Tetapi jika Alfian tidak menggubris somasi ini, maka kami akan melakukan tuntutan hukum," ujar Kamal Farza.
Menindaklanjuti dua langkah hukum yang dilakukan Teten dan Nezar, Alfian memberikan respon yang berbeda.
Ia mengaku siap menjalani proses hukum melawan Teten Masduki.
Ia juga mengaku bisa membuktikan ucapannya terkait keterlibatan Teten dalam PKI.
"Sedang kita proses dengan pengacara saya, nanti kita lihat saja," ujar Alfian Tanjung kepada wartawan, di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).
Ia menyebutkan bahwa PKI akan segera bangkit lagi.
"Bisa (saya buktikan)," ujar Alfian Tanjung dengan nada tinggi.
Sementara itu, menanggapi somasi Nezar Patria, Alfian langsung meminta maaf secara terbuka.
Alfian Tanjung mengakui pernyataannya itu tidak tepat.
"Setelah saya mencoba secara mendalam dan telusuri ternyata beliau boleh dibilang tidak, artinya ada kekeliruan data nama yang saya sebutkan dalam ceramah, itu merupakan sebuah kesalahan dalam artian itu bentuk sportif saya," ujarnya.
Lebih lanjut, Nezar yang juga mengaku enggan mengkriminalkan Alfian lantaran perkataannya itu.
Baca: Jelang Laga Perdana Persiba di Batakan, ini Kondisi Terakhir Stadion yang Dibilang Mirip Emirates
"Kenapa saya tidak mengajukan ke polisi, karena saya menganggap ini zaman reformasi yang generasi saya dan Alfian yamg memasuki era kebebasan berbicara dan berpendapat," katanya.
Berkaitan dengan ucapan Alfian dan laporannya ke Bareskrim Polri, Teten Masduki pun mengaku tidak ambil pusing.
Ia juga tetap menantang Alfian membuktikan ucapan tentang dirinya tersebut.
"Tidak usah terlau serius (ditanggapi), silahkan saja," katanya.
Netizen Hujat Pernikahan Raisa-Hamish Daud Sampai Bawa-bawa Agama, Pasukan Patah Hati Nih Ye!
Ia juga menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian.
"Sudah kita laporkan ke Bareskrim, dari Bareskrim dipindahkan ke Polda (Metro Jaya)," ujar Teten Masduki di kantor Kementerian Kordinatr Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Belum selesai masalah dengan Teten Masduki, Alfian kembali memberikan pernyataan yang menghebohkan.
Pada akun Twitter-nya, ia menyebutkan mayoritas kader PDI-P adalah anggota PKI.
"Disebut oleh beliau dalam akun twitter-nya bahwa PDIP 85% isinya kader PKI," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (18/5/2017).
Untuk itu, pada 18 Mei 2017 lalu pihak kepolisian memeriksa Alfian.
"Agendanya jam 10 ya. Tentu kami tunggu ya, nanti setelah diperiksa sebagai saksi kemudian nanti akan diselidiki," terang Argo.
Saat itu polisi masih mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara.
"Apakah ada atau tidak unsur pidananya, nanti kalau ada pidana ya kami (tingkatkan ke tahap) penyidikan," ucap Argo.
Namun ternyata Alfian berhalangan hadir pada waktu yang telah ditentukan tersebut.
"Iya, benar, tadi pihak kepolisian juga sudah telepon saya. Saya belum bisa hadir hari ini. Saya bisanya hadir Minggu depan. Saya minta geser waktu," ujar Alfian saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/5/2017).
Alfian pun dinyatakan sebagai tersangka pada 30 Mei 2017 silam.
"Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/5/2017).
Berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka, Alfian Tanjung langsung mendekam di dalam jeruji besi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul.
"Yang bersangkutan ditahan sejak hari ini," ujar Martinus, saat dikonfirmasi.
Dikatakan Martinus, penahanan Alfian merupakan pertimbangan objektif dan subjektif penyidik.
"Penahanan sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang," kata Martinus.
Kemudian muncul kabar, Alfian Tanjung dijemput tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim di rutan kelas 1 Medaeng Sidoarjo pada Rabu (6/9/2017).
Melansir dari Kompas.com, mantan dosen Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka (Uhamka) itu dinyatakan bebas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menerima pembelaan atau eksepsinya dalam sidang perkara kasus ujaran kebencian.
Namun, penjemputan Alfian Tanjung saat itu langsung diamankan oleh puluhan polisi berpakaian preman.
Hal ini dilakukan karena sejumlah pendukung Alfian Tanjung yang beratribut oram FPI sudah menunggu di depan rutan.
Keluarga Alfian Tanjung juga hadir bersama belasan pendukungnya.
Abdullah Alkatiri, Koordinator Tim Kuasa Hukum Alfian Tanjung, menyesalkan penjemputan tersebut. "Surat penahanan yang kami periksa tidak ada tanggalnya," katanya di Rutan Medaeng.
Informasi yang dia dapat, kliennya ditahan di Mapolda Jatim atas permintaan Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan atas perkara ujaran kebencian Alfian Tanjung melalui media sosial yang ditangani Polda Metro Jaya. (Kompas.com, TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)