Edisi Cetak Tribun Kaltim
Aplikasi Taksi Online akan Diblokir, Ini yang Akan Dilakukan Dishub Kaltim
Kemudahan teknologi dalam hal transportasi online melalui aplikasi taksi online, seperti Go Car, Uber, dan Grab.
Putusan MA tersebut diumumkan pada 10 Agustus 2017.
"Sebenarnya, kami sudah atur sejak mulai adanya Permenhub 26. Mulai dari kuota armada per kabupaten/kota hingga batas kepengurusan izin. Tetapi, karena adanya putusan MA, kami harus menunggu kebijakan baru yang akan diambil Kemenhub pada 1 November mendatang," ujarnya.

Imbas harus menunggu hingga 1 November, Orgatrans Kaltim tak terima jika hingga tanggal tersebut, angkutan online yang ada di Kaltim masih beroperasi.
Pasalnya, hingga saat ini, belum ada satupun, baik Go Car, Uber ataupun Grab telah menyelesaikan pengurusan izin untuk operasional.
"Kami tak terima seperti itu (beroperasinya taksi online, red). Sebagai masyarakat, kami taat hukum. Harusnya begitu juga dengan taxi online. Mereka kan tak memiliki izin, tetapi masih beroperasi, ujar Kamariyono, Ketua Orgatrans Kaltim.
Bahkan informasi didengar untuk Go Car saja, itu sudah ada sekitar 600 driver yang direkrut.
"Ini bagaimana? Kami taat bayar pajak, melalui pembayaran Uji KIR. Jalan‑jalan di Kaltim kan juga dari sumber pajak angkutan konvensional (angkot). Masa kami mau biarkan mereka (taksi online), bisa beroperasi tanpa bayar pajak, dan juga tanpa memiliki izin," katanya.
Tak hanya soal kejelasan jumlah driver dan armada, Kamariyono juga mempertanyakan komitmen Dishub sebagai regulator perhubungan di Kaltim.
"Kami inginnya ada kejelasan dari pemerintah Kaltim. Mau seperti apa pengelolaan taksi online ini. Memang, sama‑sama cari nasi, tapi harus sesuai aturan. Karena itu, saya minta hingga keluarnya peraturan baru dari Kemenhub, taksi online dibekukan dahulu. Itu yang kami minta," ucap Kamariyono tegas.
Menanggapi permintaan Orgatrans Kaltim, Salman Lumoindong, Kepala Dishub Kaltim bersama Mahmud Samsul Hadi, Kabid Angkutan Darat Dishub Kaltim yang hadir dalam mediasi akhirnya memutuskan untuk memohon kepada Gubernur menyurati Kemenhub dan Kominfo melakukan pemblokiran aplikasi taksi online.
"Kami juga sudah berpikir. Jadi, nanti akan kami mohonkan surat Gubernur untuk dikirimkan ke Kemenhub dan Kominfo. Ini karena kewenangannya ada di sana. Dimohonkan, khusus untuk di Kaltim aplikasi taksi online sementara diblokir dahulu, sampai ada peraturan jelas dari Kemenhub," ujar Salman.
Ancam Mogok
Meski demikian, beberapa anggota Orgatrans sempat tak terima akan keputusan Dishub yang akan menyurati pemblokiran aplikasi tersebut.
Pasalnya, tak ada batas waktu yang ditentukan kapan surat tersebut, akan dikabulkan oleh Kemenhub dan Kominfo di Jakarta.
"Kalau hanya seperti itu saja, saya tak setuju. Kalau bisa kami ingin batas waktu satu minggu, sudah harus ada kepastian hasil permohonan ke Kemenhub dan Kominfo. Kalau dalam seminggu tak ada hasil, kami bisa mogok tak beroperasi untuk angkot. Kami serahkan saja kepada pemerintah untuk angkot‑angkot ini. Ini berarti mogok bekerja," kata Kamariyono.
Meski demikian, Kamariyono belum membeber, apakah aksi mogok tersebut akan dilakukan di Samarinda, ataupun menyeluruh di semua daerah di Kaltim.