Dewi Lestari Resah Nasib Penulis, Begini Tanggapan Sri Mulyani
Dee, begitu ia kerap disapa, mempertanyakan latar belakang besaran NPPN profesi penulis yang sebesar 50 persen.
Belum lagi revisi yang dibantu oleh timnya yang membutuhkan waktu 10 tahun.
Dalam kasus Eko Endarmoko tutur Dee, seorang penulis bisa merampungkan satu buku dalam waktu 33 tahun.
Hal inilah yang menurutnya menjadi pembeda antara profesi penulis dengan pekerja seni lainnya.
Oleh karena itu ia meminta agar Menteri Keuangan meninjau ulang besaran NPPN untuk penulis.
Sebab besaran NPPN penulis sangat berpengaruh kepada pendapatan para penulis.
Respon Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani yang hadir langsung dalam dialog perpajakan itu memahami keresahan yang diungkapkan oleh Dewi Lestari dan menghargai perjuangan para penulis menghasilkan suatu karya.
Namun terkait aturan pajak, terutama NPPN penulis, Sri Mulyani masih hati-hati merespon permintaan peninjauaan ulang itu.
Sebab bila NPPN pekerja seni diubah berdasarkan profesi yang lebih spesifik, maka sistem perpajakan akan menjadi lebih rumit.
Hal itu tentu saja bertolak belakang dengan upaya pemerintah menyederhanakan sistem perpajakan melalui reformasi pajak.
Kompleksitas perpajak justru akan membuat pembayaran atau pengumpulan pajak jadi kian sulit.
Sri Mulyani mempersilakan para pekerja seni menghitung atau melakukan survei besaran NPPN untuk mendapatkan angka yang dianggap proporsional.
Meski begitu, Sri Mulyani tak menjanjikan pasti ada perubahan terkait norma.
“Memang idealnya setiap kelompok dan profesi kita dengarkan sendiri-sendiri (permintaanya). Tetapi kalau itu yang terjadi saya enggak bisa membayangkan sistem pajak kita akan begitu kompleknya.” Kata Sri Mulyani.
Apa sih NPPN