Dewi Lestari Resah Nasib Penulis, Begini Tanggapan Sri Mulyani

Dee, begitu ia kerap disapa, mempertanyakan latar belakang besaran NPPN profesi penulis yang sebesar 50 persen.

Kolase/Tribun Kaltim
Dewi Lestari dan Sri Mulyani 

Bagi sebagian masyarakat, barangkali baru mendengar skema pajak menggunakan NPPN.

Tentu saja istilah itu masih asing, sebab tak semua profesi bisa menggunakan penghitungan pajak dengan skema ini.

Saat ini, pemerintah sudah mengatur skema pajak untuk berbagai profesi di Indonesia.

Sebanyak 1.435 profesi, termasuk penulis buku, bisa menggunakan penghitungan pajak pribadi dengan menggunakan NPPN.

Ketentuan dan besaran NPPN diatur di dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomer 17 Tahun 2015.

Aturan itu dibuat untuk mempermudah wajib pajak menghitung pendapatan netto, terutama untuk profesi yang penghasilannya tidak tetap.

Bagi sebagian profesi, termasuk pekerja seni, menghitung pendapatan netto bukan hal yang mudah.

Sebab banyaknya kompenen biaya langsung dan tidak langsung yang kerap tidak tercatat.

Oleh karena itu, pemerintah memberikan cara yang lebih mudah yaitu dengan menggunakan NPPN untuk wajib pajak yang penghasilannya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.

Untuk pekerja seni, termasuk penulis, besaran NPPN yaitu 50 persen.

Bagaimana cara hitung pajak dengan NPPN?

Bila pendapatan bruto penulis Rp 1 miliar dalam setahun, maka penghasilan nettonya hanya Rp 500 juta (dengan NPPN 50 persen).

Pengasilan netto ini lantas di potong batas PTKP yaitu Rp 54 juta sehingga yang dipajaki hanya Rp 446 juta.

Setelah dihitung dengan tarif progresif pajak penghasilan atau PPh pasal 21 maka pajak yang harus di bayar adalah Rp 81,5 juta.

Bila penerbit memotong pajak lebih besar dari itu, maka penulis bisa datang ke kantor pajak untuk meminta pengambalian lebih bayar pajaknya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved