Dewi Lestari Resah Nasib Penulis, Begini Tanggapan Sri Mulyani

Dee, begitu ia kerap disapa, mempertanyakan latar belakang besaran NPPN profesi penulis yang sebesar 50 persen.

Kolase/Tribun Kaltim
Dewi Lestari dan Sri Mulyani 

Namun perlu dicatat, pengajuan penghitungan pajak dengan NPPN hanya bisa diproses bila wajib pajak mengajukan ke kantor pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.

Selain itu, wajib pajak juga harus mengumpulkan bukti potong dari pemberi kerja.

Hal ini penting lantaran petugas akan melakukan pemeriksaan bila terjadi lebih bayar.

Sri Mulyani mengakui, masih ada petugas pajak yang kerap tidak ramah bila menyangkut pengembalian lebih bayar pajak.

Oleh karena itu ia meminta agar wajib pajak melaporkan setiap pelayanan yang tidak optimal lewat kontak pengaduan masyarakat. (Kompas.com/Yoga Sukmana)

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved