Astaga, Tempat Karaoke di Tarakan Disulap Jadi Tempat Penampungan PSK
Polisi mengamankan 2 orang mucikari atas tindak pidana yang mereka lakukan.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Januar Alamijaya
Unuk seorang wanita penghibur birahi tersebut, pelaku melego dengan harga Rp 1 juta untuk layanan long time, sementara untuk biaya short time dikenakan Rp 500 ribu.
"Mucikari tersebut mengambil 50 persen pembayaran, sisanya diberikan kepada para wanitanya," tuturnya.
Baca: Dibanding Hari Biasa, Plaza Blok M Justru Lebih Sepi saat Akhir Pekan
Selain BGS, pihaknya juga mengamankan DCR (27) di lokasi karaoke berbeda di Tarakan. Modusnya hampir sama dengan pengungkapan BGS. Bedanya biaya sewa perempuan bayaran DCR, lebih mahal.
"Kalau yang ini BO long time Rp 3 juta, untuk Short Time Rp 1,5 juta. Keuntungannya tetap dibagi dua dengan wanitanya," ungkapnya.
Saat ini kedua mucikari tersebut mendekam di sel Mapolda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 296 jo pasal 506 KUHP 36 dengan ancaman hukuman lebih dari 1 tahun.
"Kita tahan karena ini merupakan pasal pengecualian. Karena ini terkait pasal mucikari, yang bersangkutan kita lakukan penahanan," ucapnya. (bie)