Edisi Cetak Tribun Kaltim

DPRD Sebut Ada Dugaan Pungli di Tol Laut Sebatik

Tarif bongkat muat dinilai sangat tinggi. Menurut dia, biaya angkut tol laut hanya Rp 317.000 per ton barang.

Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Kaltim

Dia berpendapat, urusan bisnis to bisnis seperti ini mestinya ada kesepakatan tertulis yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Karena belum ada aturan yang mengatur bongkar muat, harusnya ada kesepakatan tertulis. Apa yang disepakati terkait ongkos bongkar muat?

Baca: Aksi Anggota TNI Bantu Polwan Cantik Ganti Ban Mobil Ini Viral di Medsos, Begini Harapan Netizen

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sungai Nyamuk, H Juniansyah dan Manajer PT LSM Andi Syamsul Aris mengakui, bahwa penerapan tarif bongkar muat barang tol laut sebesar Rp 100 ribu per ton barang dilakukan tanpa legalitas surat keputusan.

Hanya saja, keduanya membantah ada pungli dalam menentukan tarif kasus tersebut. Tidak ada aturan yang secara spesifik menyebutkan besarnya tarif bongkar muat di pelabuhan.

Syamsul mengatakan tarif bongkar muat barang tol laut Rp 100 ribu perton didasarkan kesepakatan pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sungai Nyamuk dengan agen, perusahaan bongkar muat maupun tenaga kerja bongkar muat.

Dia tidak mengetahui jika memang ada aturan yang secara khusus mengatur besarnya tarif bongkar muat.

"Kesepakatan kami, cuma cari dari pelabuhan terdekat. Sepakat kami ambil dasar contoh pelabuhan terdekat. Nah katakanlah Tunon Taka Rp 300 ribu, Sebatik hanya Rp 100 ribu, karena pedagang baru menggunakan tol laut," jelas Syamsul.

Baca: PAWANG BUAYA DITERKAM BUAYA - Keluarganya Kerasukan, Warga Protes Pencarian Supriyanto, Akhirnya

Juniansyah memastikan, tidak ada pungli yang dilakukan PT LSM saat bongkat muat barang tol laut di Pelabuhan Sungai Pancang.

"Menurut saya tidak ada pungli. Karena ini kan kesepakatan? Umpamanya Bapak ini ada barang, Bapak bisa angkatkan? Ok. Sekarang apa mau dikatakan pungli?" katanya.

Dia mengaku mengarahkan pihak pengelola bongkar muat barang untuk mencari pendekatan tarif ke pelabuhan terdekat.

Ditegasnya, pihaknya tidak punya wewenang untuk menentukan besarnya tarif bongkar muat barang.
Secara prosedural, setiap ada kapal yang melakukan kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Sungai Pancang, agen yang ditunjuk memberitahukan kedatangan. Dalam pemberitahuan itu mencantumkan nama kapal dengan muatannya.

Syamsul mengaku pernah diundang DPRD Nunukan membicarakan persoalan tarif bongkar muat. "Saya bertanya juga, saya diundang ke DPRD ini sebagai apa? Kalau mau menyelesaikan masalah berarti Bapak mendengarkan keterangan dari saya" ujarnya.

Syamsul heran karena saat pertemuan, justru dia ditekan dengan berbagai pernyataan anggota DPRD Nunukan bahwa dirinya melakukan pungli dan monopoli. "Dia bilang punglilah, bilang monopoli. Itu salah! Berarti kau berpihak, bukan menyelesaikan masalah malah menambah," tandasnya.

Juniansyah menambahkan, pengelola bongkar muat barang tol laut memberikan kontribusi ke kas negara 1 persen dari penghasilannya. Syamsul juga mengakui, selama ini selalu membayar kontribusi 1 persen dari tarif pembongkaran barang di pelabuhan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved