Wali Kota Syaharie Jaang Jadi Saksi Perkara TPPU Pelabuhan Palaran

Kandidat bakal calon gubernur Kaltim periode 2018-2023, memenuhi panggilan PN Samarinda untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Saksi Walikota Samarinda, Syaharie Jaang, dan pejabat lainnya Kadishub Samarinda Isman, kasubdit Perhubungan Drs Abdullah dan mantan Kadishub Abdullah serta mantan Kadispenda Samarinda Lujah Irang, sebagai saksi di Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Senin (18/9/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono

‎TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Walikota Samarinda Syaharie Jaang disidang Pengadilan Negeri Samarinda, terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Terminal Pelabuhan Peti Kemas Samarinda.

Ia diperiksa sebagai saksi atas terdakwa‎ Hery Susanto alias Abun dan Noer Asriansyah alias Elly.

Kandidat bakal calon gubernur Kaltim periode 2018-2023, memenuhi panggilan PN Samarinda untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dari Pemkot Samarinda.

Selain Jaang, Jaksa Penuntut Umum Agus dan Reza menghadirkan, juga empat pejabat lainnya yakni Kadishub Samarinda Isman, mantan Kadishub Abdullah, dan mantan Kadispenda Lujah Irang.

‎Sebelum dimintai keterangan, Jaang diambil sumpahnya oleh majelis hakim.

J‎aang yang mengenakan kemeja bermotik khas Sarung Samarinda dipadu celana bahan warna hitam, menjelaskan terkait surat keputusan walikota tentang izin parkir di Pelabuhan Palaran.

Sidang dipimpin, AF Joko Sutrisno, Burhanuddin dan Henry Dunant menanyakan terkait status lahan, seputar proses keluarnya surat keputusan nomor : 551.21/083/HK-KS/II/2016..

SK tersebut mengatur penetapan pengelola dan struktur tarif parkir pada area parkir pelabuhan peti kemas, Bukuan, Palaran, atas nama Koperasi Serba Usaha (KSU) Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) Samarinda.

Ketua majelis hakim, Joko Sutrisno menanyakan kepada Jaang.

Baca: Pelatihan Sistem Manajemen Mutu, Peserta Diminta Selesaikan Soal Bahasa Inggris

Baca: OTT Marak, Jubir KPK Peringatkan Para Kepala Daerah yang Lakukan Transaksi Suap

Baca: Bentrok di YLBHI, 5 Polisi Terluka Kena Lemparan Batu

Baca: Setelah di Pesta Ultah Anak KD, Eh Mulan Bareng Lagi dengan Maia Estianty, Kebetulan?

Baca: Mau Nonton YouTube tapi Takut Boros Kuota? Coba Pakai Aplikasi Ini Biar Hemat!

Baca: Dari Balai Kota hingga Lihat Air Mancur Joget, Inilah Serunya Wisata Warisan Ahok di Jakarta

Baca: Pantas Umi Pipik Kirim Doa untuk Laudya Cynthia Bella, Ternyata Ini Sebabnya

Baca: Bangkitkan Gairah Kerja, Contek 7 Cara Berikut Ini

Baca: Dibanding Hari Biasa, Plaza Blok M Justru Lebih Sepi saat Akhir Pekan

"Proses surat itu bagaimana sebelum muncul, sampai ke meja walikota?" tanya Joko kepada saksi Jaang, di ruang sidang PN Samarinda, Jalan M Yamin, Senin (18/9/2017).

Jaang menjelaskan, bahwa saat proses permohonan pengelolaan parkir dari Koperasi Serba Usaha Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB).

"Jadi saat itu, saya sudah tidak jadi lagi walikota. Saya hanya melihat dokumen. Prosesnya itu mulai 24 November sampai 10 Februari. Dan saya dilantik tanggal 17 Februari," jawab Jaang. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved