Pasangan Aborsi yang Menyimpan Bayi di Dalam Tas Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Pelaku pria AP (31) merupakan warga Jalan Poros Samarinda-Bontang bersama kekasihnya MM (16) yang masih berstatus pelajar.

Penulis: Nevrianto |
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO
Pasangan remaja yakni Pria, AP (31) dan pacarnya MM (16) memperagakan pada polisi membawa bayi anak kandung mereka simpan di dalam tas saat menjalani adegan aborsi di kawasan Mapolsek Samarinda Utara, Selasa( 18/9/ 2017). 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Nevrianto HP

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Suasana Mapolsek Samarinda Utara di Jalan DI Panjaitan mendadak ramai saat pelaku aborsi bayi menjalani rekonstruksi, Selasa (19/9/2017), pukul 09.00 Wita.

Pelaku pria AP (31) merupakan warga Jalan Poros Samarinda-Bontang bersama kekasihnya MM (16) yang masih berstatus pelajar.

Kedua pelaku memperagakan 28 adegan.

Di antaranya kedua pelaku menginap di sebuah guest house kawasan Jalan Pramuka Samarinda Ulu pada Sabtu (9/9/ 2017).

Mereka menyewa guest house sebuah kamar seharga Rp 150.000 untuk 24 jam.

AP memberikan obat yang digunakan untuk aborsi kepada MM yang tengah hamil 6 bulan.

Kemudian pada Minggu (10/9/2017) MM melahirkan di toilet rumah MM di kawasan Kampung Jawa.

Remaja putri itu menghubungi AP untuk membawa bayi menaiki motor matik menuju rumah AP di kawasan jalan Poros Samarinda Bontang.

Dari penuturan AP kepada ibu kandungnya, bayi tersebut ditemukan saat berjalan bersama MM di kawasan Jalan Gatot Subroto.

Dengan dalih menutupi bayi perempuan seberat 900 gram sebagai anaknya.

AP mengutarakan pada ibunya untuk merawat bayi.

Namun sang ibu berinisiatif membawa bayi bersama-sama menuju Puskesmas di kawasan Samarinda Utara.

Karena kondisinya menurun maka dibawa ke sebuah rumah sakit dengan disimpan di dalam tas namun kondisi bayi terus melemah hingga meninggal.

Disela adegan rekontruksi, AP mengungkapkan ia mengeluarkan bayi menggunakan obat aborsi dipesan dari oknum asal Kota Balikpapan setelah membaca iklan di koran.

"Saya begitu menelepon langsung ditanggapi dan ditawari. Kemudian beli obat seharga 2,6 juta yang saya bayar 1/2 harga dulu kemudian barang dikirim ke Samarinda," ujarnya.

Di hadapan Kapolsekta Samarinda Utara Kompol Ervin Suryatna, AP mengaku lebih dari lima kali berhubungan intim dengan MM

"Orangtua memang menasehati sejak 1 tahun pacaran supaya pacar saya konsentrasi sekolah dulu," ungkapnya.

Dokter yang turut menjadi saksi dalam adegan rekontruksi, dr Bayu Noviandani menuturkan kondisi bayi memang tampak dilahirkan belum pada waktunya.

Baca: HUT Ke-72, TNI Korem 091/ASN Donorkan 103 Kantung Darah di Big Mall

Baca: Jadwal Padat dan Rugikan Tim Persiba, Ini yang Dilakukan Haryadi

Baca: Ada Semburan Lumpur di Apartemen DBandara, Ini Penjelasan DLH

Baca: BREAKING NEWS - Heboh, Ada Semburan Lumpur Setinggi Pohon Kelapa di Apartemen DBandara

Baca: Setya Novanto Sakit, Golkar Minta KPK Pahami Kondisinya

Baca: DPRD Deadline KUPP Selesaikan Masalah Bongkar Muat

Baca: Nelayan Ini Masuk Penjara Gara-gara Tangkap Ikan Pakai Bom

Baca: Lewati Masa Kritis, ‎Kondisi Mukmin Faisyal Sudah Kembali Sadar

Baca: Marlon Hanya 10 Menit Main Lawan Semen Padang FC

Baca: Tanjung Selor Backlog 45 Ribu Unit Rumah dan Tarakan 35 Ribu Unit, Ini Tanggapan Apersi

Baca: Uji Tes Darah Tepi Rampung, Jumlah Warga Penderita Kaki Gajah Terus Bertambah

"Kondisi bayi saat dibawa ke Puskesmas nampak belum siap lahir. Kondisi lebih tidak bagus kalau dilihat kasat mata. Saya juga kaget harusnya ibu kandung setelah melahirkan observasi dulu, untuk istirahat belum boleh jalan. Jalan ibu bayi yang malang nampak biasa aja nggak keliatan lelah atau pucat setelah menempuh perjalanan dari Kampung Jawa ke kawasan Jalan Poros Samarinda-Bontang,"ujarnya.

Kapolsek Samarinda Utara Kompol Ervin Suryatna mengungkapkan, rekonstruksi untuk mengetahui secara persis kejadian saat melakukan aborsi.

"Kita ungkap dari awal mulai dari AP memesan obat, MM meminum obat, saat keluar bayinya keluar membawa bayinya ke rumah kemudian ke puskesmas dan rumah sakit. Ada unsur kesengajaan dalam perbuatan mereka dan ada pasal berlapis yang dilanggar yakni pasal 346 KUHP tentang aborsi dan UU kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara," jelasnya.

Pasangan remaja yakni Pria, AP (31) dan pacarnya MM (16) memperagakan pada polisi membawa bayi anak kandung mereka simpan di dalam tas saat menjalani adegan aborsi di kawasan Mapolsek Samarinda Utara, Selasa( 18/9/ 2017).
Pasangan remaja yakni Pria, AP (31) dan pacarnya MM (16) memperagakan pada polisi membawa bayi anak kandung mereka simpan di dalam tas saat menjalani adegan aborsi di kawasan Mapolsek Samarinda Utara, Selasa( 18/9/ 2017). (TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO)

Penasehat Hukum kedua tersangka, Roh Hariyanto yang menyaksikan rekonstruksi menilai masih ada kejanggalan.

"Ada kejanggalan perpindahan dari satu adegan ke adegan yang lain, masih bisa didebatkan," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved