Pemilik Mobil Mewah di Kaltim Pakai Plat Nomor B, Ternyata Ini Alasannya
Sepanjang 2016, tercatat 1.126 unit kendaraan bernomor polisi luar Kaltim (Non KT) balik nama menjadi nomor polisi Kaltim.
Penulis: Rafan Dwinanto | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTIM.CO - Sepanjang 2016, tercatat 1.126 unit kendaraan bernomor polisi luar Kaltim (Non KT) balik nama menjadi nomor polisi Kaltim. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berhasil dihimpun dari proses balik nama ini mencapai Rp 3,5 miliar. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiyati, Senin (18/9).
Menurut Ismiyati, Kaltim memiliki kebijakan balik nama kendaraan non KT yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 26 Tahun 2016. "Di Pergub 26 mengatur tentang keringanan balik nama kendaraan non KT," kata Ismi, sapaan akrab Ismiyati.
Baca: Incar Mobil Mewah untuk Raup PAD, Bapenda Kaltim Door to Door Datangi Pemilik Mobil
Bapenda terus menjalin sinergitas dengan Dirlantas Polda Kaltim dan Jasa Raharja. Tim pembina Samsat Kaltim ada tiga unsur, yakni Dirlantas Polda Kaltim, Bapenda Provinsi Kaltim dan Jasa Raharja. Sinergitas terus dibangun dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kaltim.
Terkait banyaknya kendaraan mewah yang bernomor polisi Non KT, menurut Ismi, lebih disebabkan Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) berada di Jakarta. Diketahui, sebagian besar kendaraan mewah yang bersliweran di jalanan kota besar di Kaltim, bernomor B.
"DKI memiliki importir langsung di Jakarta. Termasuk ATPM yang langsung mendatangkan mobilnya berada di showroom atau ready stock," ungkap Ismi.
Selisih harga jual dan ketersediaan stok unit kendaraan bermotor di dealer-dealer Jakarta membuat konsumen lebih memilih membeli kendaraan di Jakarta.
Baca: Tuding Istri Polisi Terlibat Narkoba Polisi Buru Akun Geram Kaltara
Ismi juga mengungkapkan, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pertama di Jakarta dikenakan 10 persen. Sementara, Kaltim, BBNKB pertama dipatok 15 persen, atau lima persen lebih tinggi dari Jakarta.
Namun, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang dibayarkan setiap tahunnya, Kaltim lebih murah dibanding Jakarta yang menerapkan tarif PKB di angka dua persen. "Di Kaltim hanya 1,5 persen. Tapi memang selisih harga jual dan ketersediaan barang, jadi pertimbangan konsumen. Namun, perlu diperhatikan, selisih PKB Kaltim lebih rendah 33 persen dibanding Jakarta," ujar Ismi.
Sekadar informasi, pada 2017 ini, Pemprov Kaltim menerbitkan Pergub 17 Tahun 2017 tentang keringanan pajak dari Juni sampai September. "Yang membayar ada 160.472 unit dengan total pendapatan Rp 107 miliar," tutur Ismi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/lotus_20150605_080220.jpg)