Ini 17 Benda Bambang Rakit Bom Ikan, Nomor 13 Nggak Nyangka Ya. . .
Sabtu (16/9/2017) lalu ia berhasil ditangkap Polair Polres Balikpapan sebelum bertolak melaut di kawasan perairan Manggar, Balikpapan.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pengembangan kasus Bambang (40) seorang nelayan yang ditangkap polisi lantaran melakukan praktik penangkapan ikan secara ilegal terus berlanjut.
Bambang diketahui melakukan pemboman untuk meraup hasil laut di Selat Makassar.
Sabtu (16/9/2017) lalu ia berhasil ditangkap Polair Polres Balikpapan sebelum bertolak melaut di kawasan perairan Manggar, Balikpapan.
Untuk diketahui adapun barang bukti yang disita pihak berwajib di antaranya:
1. Kapal warna putih tanpa namadengan mesin 120 PS (4 Silinder)
2. Jerigen 35 liter isi solar
3. Potassium Chlorate sebanyak 1 karung (25 kg)
4. Botol kaca kosong 34 unit
5. Kabel 30 meter
6. Bohlam lampu kecil 22 unit
7. Bohlam lampu kecil yang terpasang kabel dan berisi bubuk korek api 4 unit
8. Sumbu api lempar 2 unit
9. Baterai size D ukuran 1,5 volt 18 unit
10. Bubuk korek api 2 bungkus
11. Gulungan benang kain 7 unit
12. Karet gelang 3 bungkus
13. Sabun batang 3 unit
14. Sarung tangan 9 unit
15. Gunting 4 unit
16. Solder listrik 1 unit
17. Korek api 3 kotak
Kapolres Balikpapan AKBP Jeffri Dian Juniarta mengungkapkan bakal melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Membongkar dimana tersangka mendapat bahan peledak, terutama Potassium Chlorate.
"Potasium nanti akan kita kembangkan darimana. Botol kan dapat, batre dapat, korek api banhmyak, kabel, lampu barang itu semua dijual bebas. Hanya potassium yang akan kita kembangkan dari mana," bebernya.
Sementara, kepada Tribunkaltim.co Bambang (40) mengaku mendapat Potassium di Balikpapan. Sekarung potassium 25 kilogram tersebut dibelinya Rp 2 juta.
"Beli potasium di Balikpapan, harga 2 juta satu karung. Gak ada ditoko dijual itu, pak. Saya beli dengan teman. Gak tau teman dapat dimana. Teman saya di Manggar juga," katanya.
Untuk diketahui, pemberitaan sebelumnya Bambang (40) terpaksa meringkuk di penjara Polres Balikpapan, lantaran aksinya melakukan praktik bom untuk meraup ikan.
Ia ditangkap jajaran Polair Polres Balikpapan saat hendak melaut di perairan Manggar, beserta perangkat bom ikan miliknya di atas kapal.
Baca: Kelak, Belanja Pakai Uang Ringgit di Wilayah NKRI Bakal Dikenai Sanksi
Baca: Wanita Sering Alami Nyeri Pinggul, Ternyata 5 Hal Ini yang jadi Penyebab
Baca: Heboh Mobil Lelang Sitaan KPK, Begini Cara Urus Kendaraan yang tak Punya Surat-surat
Baca: Eva Sundari Sindir Prabowo soal Jokowi Bantu Rohingya: Pencitraan Minus Kerja Hanya Buih
Baca: Wajib Coba 4 Jajanan Kekinian Serba Mangga, yang Terakhir Harganya Nggak Menguras Kantong!
Baca: Masih Terkenang Duet dengan Raisa, Jokowi Akhirnya Ngomong Begini
Baca: Surplus Listrik, Begini Ajakan PLN Kaltim untuk Kalangan Industri
Kepada Tribunkaltim.co, Bambang mengaku sudah menekuni profesi nelayan sejak 5 tahun belakangan ini.
Ia mengaku menggunakan bom agar lebih mudah menangkap ikan dalam jumlah banyak.
"Sebenarnya kadang dapat, kadang enggak, mas. Ya, paling banyak 500 kg bisa ngangkat ikan," katanya, Selasa (19/9/2017).
Dengan modal Rp 2 Juta rupiah sekali melaut. Bambang bisa meraup ratusan kilo ikan tangkapan di laut Selat Makassar.
Biasanya hasil tangkapannya dijual ke oara tengkulak di Balikpapan.
Dalam sebulan Bambang bisa 2 kali melaut.
Pengeboman yang ia lakukan kebanyakan dilakukan pada sore hari, atau di saat cuaca teduh dan gelombang tenang di laut.
"Pada saat teduh, gak hujan. Itu paling banyak ikan di bawah," ujarnya.
Menggunakan kapal kayu bermesin, biasanya ia ditemani 4 sampai 7 orang awak kapal.
"Ya, bermalam di laut, pak. Sekiranya cukup pulang," tuturnya.
Saat ditangkap jajaran polisi air, ia tak sendiri. Beberapa awak kapal bersama dirinya di atas kapal. Kendati demikian awak kapal tersebut tidak dilakukan penahanan, lantaran dijadikan sebagai saksi.
"Karena saya nakhoda, dan yang punya barang itu (bahan peledak)," bebernya.
Pemberitaan sebelumnya lagi, Selasa (19/9/2017) Kapolres Balikpapan AKBP Jeffri Dian Juniarta didampingi Kasat Polair Polres Balikpapan AKP Teguh mengungkapkan tersangka menggunakan bom dalam usaha menangkap ikan di laut.
Tersangka ditangkap saat hendak melaut di perairan Manggar Balikpapan.
Kala itu jajaran Sat Polair Polres Balikpapan sedang melakukan patroli rutin.
Melihat gelagat aneh dari kapal kayu warna putih yang dinakhodai Bambang, mereka kemudian menghampiri lalu memeriksa kapal tanpa nama tersebut. Benar saja, di atas kapal ditemukan perangkat peledak bom ikan.
Bambang tak bisa mengelak, ia tak berkutik dan mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Dari penuturan tersangka, dirinya biasa melakukan pengeboman di laut Selat Makassar.
"Tersangka melakukan upaya pencarian ikan dengan cara yang salah," kata Jeffri.
Perangkat bom tersebut dirakit di atas kapal usai Bambang sampai di lokasi yang ia tuju, yakni selat Makassar. Hampir setahun Bambang menekuni pekerjaan ilegalnya tersebut. "Jadi dia lempar bom itu ke laut, sampai di kedalam 30 meter. Baru meledak, dapatlah ia ikan di sana," tuturnya.
Tersangka melakukan aktivitas pengeboman tersebut kebanyakan pada siang hari, menurut pengakuannya tak pernah ia beraksi di perairan Balikpapan. Hasil tangkapannya terkadang dijual di Sulawesi, namun kebanyakan dibawa pulang ke Balikpapan.
"Tergantung arah angin. Juga dengan harga pasar. Kalau harga di Sulawesi tinggi, ia jual di sana. Kalau di Balikpapan tinggi, ke sini dia," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Warga Jalan Lumba-Lumba, Manggar Baru, Balikpapan Timur tersebut dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun. (*)