Pernikahnnya Resmi Dibatalkan Pengadilan, Musdalifah Bisa Tuntut Khairil Anwar

Mendengar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim, Musdalifah langsung bernapas lega.

Dianita Anggraeni/Grid.ID
Musdalifah dan Khairil Anwar 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang permohonan pembatalan pernikahan yang diajukan Musdalifah, akhirnya diputus oleh pihak Pengadilan.

Siang ini, sidang tersebut kembali digelar.

Rencananya, majelis hakim ingin mendengarkan keterangan saksi dan melihat barang bukti.

Baca: Menyayat Hati! Kisah Kasih tak Sampai Kapten Pierre Tendean, Hingga Utang Merayakan Ulang Tahun Ibu

 Namun, baik Khairil Anwar maupun pengacaranya, sama sekali tak hadir di ruang sidang.

Sidang tersebut tetap berlangsung, dan hanya dihadiri oleh Musdalifah dan pengacaranya.

Sidang tersebut berlangsung singkat.

Ketua majelis hakim akhirnya membacakan amar putusannya.

Ketua majelis hakim mengguggurkan status pernikahan Musdalifah dan Khairil Anwar.

Artinya, akta pernikahan yang dipegang oleh pihak Khairil Anwar pun tak berkekuatan hukum tetap.

Mendengar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim, Musdalifah langsung bernapas lega.

"Alhamdulillah tadi aku sempat deg-degan,” kata Musdalifah saat dijumpai Grid.ID di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (25/9/2017).

Baca: Tak Disangka, Begini Kabar Pemeran Ucil Dalam Sinteron Tuyul dan Mba Yul Sekarang

Musdalifah mengaku bersyukur karena pernikahannya dengan Khairil Anwar akhirnya dianulir.

Musdalifah dan Khairil Anwar usai menggelar acara akad nikah di Masjid Syamsul Huda, Kecamatan Benda, Tangerang, Senin (22/5/2017).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved