Pernikahnnya Resmi Dibatalkan Pengadilan, Musdalifah Bisa Tuntut Khairil Anwar
Mendengar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim, Musdalifah langsung bernapas lega.
Pasal 27 ayat (2) UU Perkawinan yang menyebutkan: “Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri”.
Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam menambahkan frasa ‘penipuan atau salah sangka’, sehingga menjadi:
“Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau isteri”.
Nah, kalau sampai kasus ini dibawa jadi kasus penipuan, Khairil Anwar terancam 4 tahun penjara.
Kekecewaan yang dialami Musdalifah ternyata sudah dicurigai sejak bulan puasa lalu.
“Iya waktu bulan puasa pernah dia enggak pulang.” Jelas Musdalifah.
Melihat Khairil yang tidak pulang, Musdalifah sengaja menginap di rumah saudara.
“Ku telepon enggak pernah diangkat. Sudah aku tidak mau lagi. Berarti memang sudah ada disana” lanjut Musdalifah.
Menurut Musdalifah, orang yang sudah pernah berumah tangga pasti mengetahui lagak orang yang sudah punya istri atau tidak.
“Kecuali aku belum pernah menikah, kecurigaannya belum terlalu dalam” ucap Musdalifah.
Dikabarkan bahwa Khairil Anwar sedang sakit, Musdalifah mengaku tidak mengetahui sebelumnya.
Dirinya dan Khairil pun sudah tidak berkomunikasi lagi sampai saat ini.
Musdalifah sedang mencabut gugatan cerainya dengan Khairil Anwar di Pengadilan Agama Tangerang, Senin (31/7/2017)
Setelah gagal dalam rumah tangga untuk ke-3 kalinya, kini Musdalifah mengaku ingin fokus ke anak dan karir dahulu.
“Untuk itu aku lagi fokus dengan anak-anak, dengan karir aku ya. Kita tidak tahu jodoh itu, Cuma kedepannya aku harus lebih selektif” ungkap Musdalifah.