Polisi Ungkap Prostitusi Online di Balikpapan, Kencan Pendek Harganya Bikin Geleng-geleng

Ia menggunakan aplikasi WhatsApp untuk menawarkan perempuan kepada para lelaki hidung belang.

TRIBUN KALTIM / MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Kasubbid Penmas Polda Kaltim AKBP Yustiadi Gaib didampingi Kasubdit IV Renakta Kompol Hendri Sidabutar menggelar pengungkapan kasus prostitusi online di Mapolda Kaltim, Senin (25/9/2017). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Praktek prostitusi kini berkembang seiring kemajuan zaman. Kemajuan teknologi komunikasi benar dimanfaatkan para penyedia jasa seks komersial di kota-kota besar di Indonesia, tak terkecuali Balikpapan. 

Baru-baru ini jajaran Dit Reskrimum Subdit IV Renakta Polda Kaltim mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai muncikari.

Baca juga:

Jadwal Lengkap Matchday 2 Liga Champion, 3 Laga Ini Jangan Sampai Dilewatkan

Wah, Penyanyi Lagu Tak Sopan Soal Lukaku Bakal Dipolisikan

Shane Smeltz jadi Pembeda di Derby Kaltim

Hasil Akhir Derby Kaltim Bikin Persiba Harus Kerja Keras Keluar dari Zona Degradasi

Sempat Diwarnai Friksi, Babak Pertama Derby Kaltim Tanpa Gol

Waduh, Begini Jadinya Jika Egy Maulana Vikri Mencoba Peruntungan sebagai Presenter

Turun dari Bus di stadion Mulawarman, Begini Gaya Kartika Ajie

Perempuan berinsial IN (39) warga Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, diamankan pada Rabu (20/9/2017) siang di salah satu hotel di Balikpapan. 

Saat itu IN mengantar perempuan muda kepada pelanggannya. Betapa kagetnya ia saat membuka pintu kamar hotel, petugas polisi berpakaian preman telah menunggunya.

Ia tak pernah menyangka bahwa pemesannya tak lain adalah polisi.

Baca juga:

Gara-gara ini Program KB Sulit Terlaksana Optimal di Kaltim

Disambut Penari Dayak, Pangkoopsau II: Jangan Lupa Cintai Udara

Cukup dengan Cara Ini, Peserta JKN KIS Aktif Bisa Dapat Diskon Hotel, Rumah Makan dan Toko

Tergiur Upah Besar 2 Kurir Nekat Selundupkan Kepiting Betina

Satpol PP Tertibkan 21 Pedagang Pinggir Jalan di Grogot

Paser Duduki Peringkat 5 Pengguna Narkoba Terbanyak se-Kaltim

Kepiting Senilai Miliaran Rupiah Dilepas ke Perairan

"Ia langsung kami bawa ke Mapolda bersama barang bukti dan saksi korban," kata Kasubbid Penmas Polda Kaltim AKBP Yustiadi Gaib didampingi Kasubdit IV Renakta Kompol Hendri Sidabutar, Senin (25/9/2017).

Muncikari tersebut menjalankan bisnis prostitusinya dengan cara online.

Ia menggunakan aplikasi WhatsApp untuk menawarkan perempuan kepada para lelaki hidung belang.

"Pelaku menawarkan perempuan muda umur berkisar 20 tahunan kepada lelaki. Dia pakai WhatsApp, ia kirim foto-foto perempuan yang ditawarkan," ujarnya.

Pengungkapan tersebut bermula adanya informasi masyarakat terkait adanya prostitusi online.

Petugas melakukan penyelidikan, usai mendapat nomor kontak salah satu muncikari. Pada Selasa (19/9/2017) tim opsnal menyamar sebagai pelanggan lalu memesan PSK tersebut.

Baca juga:

Wah, Pria Berusia 21 Tahun Nikahi Janda Berumur 70 Tahun, Terkuak Masa Lalu Jadi Alasannya

Pernah Tolak Cinta Calon Mertua, Rentetan Peristiwa Tak Terduga Menimpa Gadis dan Pacarnya

Protes Perppu Ormas dan Komunisme, Sejumlah Ormas Akan Gelar Aksi 299

Setel Musik Terlalu Keras, Pria Ini Tewas Dibunuh

Manuver Politik Pendiri Nikahsirri.com, Pernah Maju Pemilihan Bupati Namun Berakhir Pahit

Ribuan Burung Mati Secara Misterius, Gunung Agung Segera Meletus?

Setelah Lima Negara, Donald Trump Terbitkan Lagi Larangan Perjalanan ke Tiga Negara Ini

Untuk diketahui, sekali kencan pengguna jasa harus merogoh kocek dalam yakni Rp 3,5 juta.

"Setelah deal dengan tarif Rp 3,5 juta short time, lalu pelaku mengantarkan perempuan binaannya dari Tenggarong menuju Balikpapan menggunakan mobil. Saat tiba di hotel tim lakukan penangkapan," bebernya.

Sang muncikari dijerat dengan Pasal 45 jo Pasal 27 (1) UUD 19 tahun 2016 tentang Perubahan UUD Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau pasal 296 KUHP jo pasal 506 KUHP. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved