Sinar Cerah Usir Puluhan Pedagang Tanah Merah
Dalam surat itu, para pedagang diberikan batas waktu untuk mengosongkan areal tempat berjualan dimaksud paling lambat 7 Oktober 2017.
Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Niko Ruru
TRIBUNKALTIM.CO,NUNUKAN - Pengelola Ruko Tanah Merah, Sinar Cerah mengusir puluhan pedagang kaki lima yang berdagang di areal milik developer tersebut.
Pengusiran itu diketahui para pedagang setelah menerima surat pemberitahuan tertanggal 11 September 2017.
Dalam surat itu, para pedagang diberikan batas waktu untuk mengosongkan areal tempat berjualan dimaksud paling lambat 7 Oktober 2017.
Baca: Wow, Tiang PJU di Ibu Kota Kaltara Bakal Dijadikan Penyangga Taman Vertikal
Rencananya di kawasan yang berada persis di pinggir jalan umum itu akan dibangun taman bermain.
Ahmad FM, juru bicara pedagang mengatakan, setahu mereka lahan tersebut milik Pemerintah Kabupaten Nunukan.
“Sepanjang Pemkab Nunukan belum menggunakan, kasih kesempatan kami mencari nafkah. Kenapa Sinar Cerah masuk wilayah situ?” ujarnya, Selasa (26/9/2017).
Baca: Astaga, Pamer Video Barunya, Cinta Laura Seperti Telanjang Dada
Dia mengatakan, sebagai developer yang memiliki kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan, Sinar Cerah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB).
“Ini bentuknya apa? Dasarnya apa? Masak batas di badan jalan? Adakah site plan proyek di situ?” ujarnya.
Heni, selaku perwakilan Sinar Cerah mengatakan, kebijakan pengosongan dimaksud sebenarnya sudah dilakukan sejak 2016.
Baca: Seksinya Baju Dewi Perssik Foto Bareng DJ Butterfly Ini Bikin Salfok, Menerawang Banget!
“Ini bukan pertama kalinya. Namun sampai saat ini tidak pernah diindahkan pedagang,” ujarnya.
Dijelaskannya, Sinar Cerah memiliki denah lahan seluas 9.819 meter persegi dengan HGB yang berlaku hingga 2025 pada lahan seluas 30.000 meter persegi.
"Kami punya perjanjian hitam diatas putih dengan delapan pedagang. Itu bisa dipertanggungjawabkan. Hanya 8 orang. Lainnya itu tanpa izin dan bahkan beberapa bukan pedagang," katanya.
Baca: Indonesia Raih Hampir 6 Juta Dollar AS dari Bisnis Expo 2017 di KBRI Kairo Mesir
Awalnya, kata dia, Sinar Cerah tidak pernah bermaksud mengomersilkan lahan yang mereka kuasai. Namun ada pedagang es kelapa yang menghiba meminta izin untuk berjualan.
“Setelah membuat perjanjian yang disepakati, Sinar Cerah juga tidak mengambil keuntungan. Hanya meminta iuran listrik saja bahkan ketika ada tujuh pedagang lain juga melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Seiring berjalannya waktu, lokasi itu malah menjadi kumuh. Sejumlah warga bahkan menjadikannya sebagai tempat tinggal.
“Bukankah itu harus ada IMB? Belum lagi kalau malam tempat itu menjadi tempat tidak benar. Parahnya itu diperjual belikan, ketika pindah tangan tanpa seizin kami," katanya.
Para pedagang mengakui, hanya delapan orang yang terikat perjanjian dengan Sinar Cerah. Dalam perjanjian itu disebutkan, apabila lahan digunakan mereka siap pindah.
"Saya bukan tidak punya hati nurani. Tetapi mereka sudah salahgunakan kepercayaan. Dan kami akan bangun tempat itu seperti Taman Berlabuh Tarakan," ujarnya.
Konsep wisata kuliner yang akan dibangun Sinar Cerah tidak akan mengorbankan pedagang, jika saja mau bekerja sama untuk memperindah lapak mereka.
"Kami punya kayu balok, punya papan, ayo kita kerja bakti. Lantainya kita buat warna warni, gerobak juga warna warni. Kita buat tepat depan ruko, nggak usah keluar biaya. Syaratnya tidak boleh nginap, saya jamin keamanannya, kami beri gratis saat ini, kecuali listrik," ujarnya. (*)