Menko Luhut Beri Sinyal Reklamasi Pulau G Akan Dilanjutkan, Sanksi ke Pengembang Dicabut?

Pemerintah, pada 2016 lalu memutuskan untuk membatalkan reklamasi Pulau G di pantai utara Jakarta.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas keamanan berjaga di sekitar proyek reklamasi Pulau G, Muara Angke, Jakarta, Minggu (17/4/2016). 

Rita Widyasari Tersangka - Begini Respon Warga Terkait Status Sang Bupati, Ada yang Masih Sangsi

Foto Wajah Messi Penuh Darah Beredar, Ibunya Menangis, Keluarga Ancam Lapor Polisi

Polisi Sesalkan Foto Messi Terunggah di Medsos, Admin dan Warganet Diminta Tak Unggah Korban

Halisyah Sebut Messi dan Neneknya Tak Akan Kembali, Ini Jalan yang Ditempuh Keluarga Korban

Diperpanjang Masa Pendaftaran Panwascam Wilayah Kecmatan di Paser

Inilah Jadwal Pemasangan Sensor Kabel Jembatan Mahkota II

Rita Widyasari Tersangka - Ini Hasil Rapat Partai Golkar Tentang Status Calon Gubernurnya

Pelanggaran berat lainnya juga telah dilakukan pengembang Pulau G saat menutup dan mengganggu akses jalan nelayan.

Lalu, pelanggaran berat lain yang dilakukan pengembang itu adalah, teknis pembangunan pulau yang dinilai pemerintah serampangan dan berpotensi mematikan biota laut.

"Atas pelanggaran itu kami putuskan untuk batalkan reklamasi Pulau G seterusnya," katanya waktu itu.

Reporter: Adinda Ade Mustami (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved