KPK Geledah Kantor Bupati Kukar

Rita Widyasari Tersangka - Bupati Kukar Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri.

TRIBUN KALTIM/RAHMAD TAUFIK
Rita Widyasari usai mencoblos di TPS 05 Kelurahan Panji, Tenggarong, Rabu (9/12/2015). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ini dilakukan terkait penetapan Rita sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pada 20 September 2017, KPK telah mengajukan surat permohonan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Rita Widyasari," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno, saat dikonfirmasi, Rabu (27/9/2017).

Baca: Rita Widyasari Tersangka - Sering Bertemu Bupati di Sangasanga, Ini Ungkapan Hati Pejuang Veteran

Baca: Rita Widyasari Tersangka - Sepultura, Halloween, Hingga Skid Row Pernah Diundang Bupati Rocker Ini

Baca: Rita Widyasari Tersangka - Terjerat Bersama Bupati Kukar, Rumah Ketua KNPI Kaltim Tampak Kosong

Baca: Rita Widyasari Tersangka - Korupsi Cuma jadi Obrolan Warung Kopi, KPK Datang Inilah yang Dirindukan

Baca: Rita Widysari Tersangka - Tetap Semangat, Bupati Cantik Ini Bilang Bukan Akhir dari Hidup. . .

Menurut Agung, permintaan KPK tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Masa pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan.

KPK menduga Rita menerima gratifikasi sejak menjabat Bupati Kukar pada periode 2010-2015 dan pada periode 2016-2021.

Rita disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Kompas.com/Abba Gabrillin)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved