Edisi Cetak Tribun Kaltim

Rita Widyasari Tersangka - Dari Kukar, Inilah Saatnya Momen Bersih-bersih di Kaltim

AKSI penggeledahan tim KPK di Kantor Bupati Kutai Kartanegara perlu menunggu keterangan resmi dari KPK.

TRIBUNKALTIM.CO/BUDHI HARTONO
Herdiansyah Hamzah alias Castro 

News Analysis

Herdiansyah Hamzah
Dosen Fakultas Hukum Unmul

AKSI penggeledahan tim KPK di Kantor Bupati Kutai Kartanegara perlu menunggu keterangan resmi dari KPK.

Perkara apa yang sedang ditangani KPK, masih menungu pernyataan resmi, hingga menjadwalkan penggeledahan selama lima hari, 26‑30 September 2017.

Pertama, untuk kepastian perkembangan kasus ini soal apa?

Kita harus menunggu keterangan resmi dari KPK. Terutama menyangkut status Bupati Rita, konteks gratifikasinya dalam kasus apa?

Kalau benar ini ada indikasi gratifikasi, maka sangkaannya menggunakan atau menerapkan pasal 12B UU 20 Tahun 2001.

Ancaman pidananya, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca: Rita Widyasari Tersangka - Saya Belum Ditahan KPK!

Baca: Rita Widyasari Tersangka - KPK Belum Beberkan Kasusnya, Begini Status WhatsApp-nya Pagi Ini

Baca: Rita Widyasari Tersangka - KPK Pertimbangkan Unsur yang Memberatkan Bupati Kukar Ini

Baca: Rita Widyasari Tersangka - Terjadi Pro Kontra di Netizen Terkait Status Bupati Kukar

Baca: Rita Widyasari Tersangka - Wow, Ternyata Segini Harta Kekayaan Bupati Kukar Ini

Bagi saya, berita ini sesungguhnya tidak terlalu mengejutkan.

Mengingat daerah Kaltim menjadi salah satu daerah yang selama ini dinilai rentan dengan permasalah perizinan, terutama sektor  tambang batu bara, perkebunan dan lain‑lainnya. 

Tata kelola perizinan yang buruk, tentu saja membuka ruang transaksi yang besar pula, termasuk suap dan gratifikasi.

Indikasinya sederhana, banyak izin‑izin yang dikeluarkan justru diduga bertentangan dengan regulasi yang ada.

Mulai izin kawasan konservasi di atas bantaran sungai, hingga dokumen‑dokumen perizinan yang sulit diakses semisal Amdal, dan lain-lain.

Dengan masuknya KPK ini harus diapresiasi.

Tetapi tidak boleh berhenti di sini. Kasus‑kasus serupa, harus terus dikejar di kabupaten/kota yang lain di Kaltim.

Saya berharap Kukar hanya sebagai pintu masuk.

Yang pasti semua pihak harus memberi sokongan kepada KPK dalam penuntasan kasus ini.

Misalnya, selain soal perizinan tidak menutup kemungkinan Indikasi‑indikasi proyek fisik seperti multiyers contract.

Inilah yang menguatkan jika permalasahan‑permasalahan di Kukar memang banyak.

Dari kasus yang sekarang diproses KPK, bisa menjadi awal untuk pengembangan di dugaan kasus yang lain. 

Ini bisa menjadi momentum bersih‑bersih di Kaltim, tidak hanya di Kukar saja.

Tetapi juga daerah lain.

Untuk itu, ini juga bisa menjadi triger (pemicu) bagi aparat penegak hukum Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengcover dugaan kasus yang lain. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved