KPK Geledah Kantor Bupati Kukar

Rita Widyasari Tersangka - DPP Golkar Tinjau Pencalonannya di Pilkada Kaltim

Terlebih Rita sudah memperoleh Surat Keputusan dari Golkar untuk maju di Pilkada Kalimantan Timur 2018.

TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD ALIDONA
Ketua DPD I Rita Widyasari sekaligus Bupati Kutai kartanegara saat menghadiri musda Golkar di Balikpapan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid akan mengkaji kembali pencalonan Bupati Rita Widyasari di Pilkada Kalimantan Timur 2018.

Nurdin mengatakan, Golkar tentunya akan mengevaluasi bakal calon kepala daerahnya yang tersangkut kasus korupsi.

Baca: Foto Setya Novanto Tengah Terbaring Sakit jadi Sorotan, Netizen: Ini sih Dagelan Banget

Terlebih Rita sudah memperoleh Surat Keputusan dari Golkar untuk maju di Pilkada Kalimantan Timur 2018.

Kendati demikian, Nurdin mengaku tak akan gegabah dalam memutuskan hal tersebut sebab kesalahan Rita bukan karena menerima suap, melainkan kebijakan politik yang diduga merugikan negara.

"Pasti kami pertimbangkan. Pasti kami tinjau, pasti kami pertimbangkan untuk ditinjau karena makanya kami lihat proses hukum berikutnya. Siapa tahu dibebaskan dia," kata Nurdin di Senayan, Jakarta, Rabu (27/9/2017).

Baca: Wulan Guritno Bikin Melongo Buka Resleting di Dada, Netter: OMG, Semok Bahenol!

Namun, lanjut Nurdin, Golkar tentunya akan bersikap tegas jika nantinya proses hukum Rita mengancam elektabilitas Golkar di Pilkada 2018.

"Kami pertimbangkan dulu tetapi kalau dia tetap pada posisi ditahan, ya tidak mungkin kami tidak cabut, pasti kami cabut (Surat Keputusannya)," lanjut dia.

Baca: Hadiri Tahlilan Bersama Keluarga Besar di Rumah Ashanty, Millendaru Bikin Heboh, Lihat Pakaiannya

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya.

Atas dugaan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkannya sebagai tersangka.

Rita disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca: Tak Lagi Hitam, Ini Warna Baru Plat Nomor dari Kepolisian?

KPK menduga Politikus Golkar itu menerima gratifikasi sejak menjabat Bupati Kukar pada periode 2010-2015 dan pada periode 2016-2021.(RAKHMAT NUR HAKIM)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Golkar Tinjau Ulang Pencalonan Rita Widyasari di Pilkada Kaltim

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved