Berita Nasional Terkini
Respons Mahfud MD soal Saiful Mujani Bicara 'Jatuhkan Prabowo'
Pernyataan Saiful Mujani menuai pro dan kontra, bahkan memicu tudingan adanya unsur makar.
Ringkasan Berita:
- Polemik pernyataan Saiful Mujani di forum Utan Kayu, Jakarta Timur (31/3/2026) soal “jatuhkan Prabowo” memicu tudingan makar di ruang publik
- Mahfud MD menegaskan secara hukum tidak ada unsur makar karena tidak terdapat tindakan nyata menggulingkan pemerintah sesuai Pasal 193 KUHP
- Saiful Mujani menyebut ucapannya sebagai “political engagement”, sementara pemerintah melalui Seskab memilih fokus pada agenda negara.
TRIBUNKALTIM.CO - Polemik pernyataan pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, yang menyerukan “menjatuhkan” Presiden Prabowo Subianto terus menjadi perbincangan publik.
Pernyataan Saiful Mujani menuai pro dan kontra, bahkan memicu tudingan adanya unsur makar.
Di tengah polemik itu, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, angkat bicara.
Ia memberikan penjelasan hukum terkait batasan makar dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
Mahfud menilai, pernyataan Saiful Mujani yang viral di media sosial tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindakan makar.
Menurutnya, perlu dibedakan secara jelas antara pernyataan politik dan tindakan nyata yang melanggar hukum.
Baca juga: Klarifikasi Pernyataan Jatuhkan Prabowo, Saiful Mujani: Bukan Upaya Makar
Pernyataan ini disampaikan Mahfud dalam podcast “Terus Terang” yang diunggah di kanal YouTube resminya, Selasa
(7/4/2026), sekaligus merespons berkembangnya opini publik yang menyebut ucapan tersebut berbahaya bagi stabilitas negara.
Awal Mula Pernyataan ‘Jatuhkan Prabowo’
Kontroversi ini bermula dari pernyataan Saiful Mujani dalam sebuah forum halal bihalal bertema “Sebelum Pengamat Ditertibkan” yang digelar di Utan Kayu, Jakarta Timur, Selasa (31/3/2026).
Dalam forum tersebut, Saiful menyampaikan pandangannya terkait kepemimpinan Presiden Prabowo. Ia menilai bahwa Presiden sulit untuk dinasihati, sehingga menurutnya diperlukan langkah lain.
“Hanya itu. Kalau menasehati Prabowo, enggak bisa juga. Bisanya hanya dijatuhkan. Itu bukan menyelamatkan Prabowo, Itu menyelamatkan diri kita dan bangsa ini. Terima kasih,” kata Saiful.
Pernyataan tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu berbagai interpretasi, termasuk tudingan bahwa pernyataan tersebut mengandung unsur makar atau upaya menggulingkan pemerintahan.
Penjelasan Mahfud MD soal Definisi Makar
Menanggapi polemik tersebut, Mahfud MD menjelaskan bahwa istilah makar memiliki definisi hukum yang jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Ia merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, khususnya Pasal 104 hingga 125, yang mengatur tentang kejahatan terhadap keamanan negara.
Selain itu, dalam KUHP baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ketentuan makar tercantum dalam Pasal 193.
"Istilah makar itu dulu ada di di dalam KUHP yang lama itu kan peninggalan kolonial ya. Pasal 104 sampai 125 itu bicara tentang perlawanan terhadap pemerintah dan keamanan negara. Sekarang masih banyak diatur gitu, tapi sudah lebih demokratis. Misalnya istilah makar itu sebenarnya diatur di dalam satu pasal saja, pasal 193 dua ayat."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250723_MAHFUD-MD.jpg)