KPK Geledah Kantor Bupati Kukar

Rita Widysari Tersangka - Tetap Semangat, Bupati Cantik Ini Bilang Bukan Akhir dari Hidup. . .

Dia meluruskan, status tersangka yang menimpanya bukan karena operasi tangkap tangan (OTT).

TRIBUN KALTIM/RAHMAD TAUFIK
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari memasang gembok cinta di pagar besi Jembatan Pulau Kumala Tenggarong, Selasa (22/3/2016). 

“Makasih, dalam hidup saya sesungguhnya ingin mengabdi. Hanya saja rintangannya luar biasa, terima kasih telah mendukung,” ujarnya.

Meski telah ditetapkan tersangka, Rita mengaku belum mendapat panggilan dari KPK.

“Saya belum terima panggilan,” pungkasnya.

Diketahui, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya.

Atas dugaan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkannya sebagai tersangka.

Rita disangka melanggar Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menduga Rita menerima gratifikasi sejak menjabat Bupati Kukar pada periode 2010-2015 dan pada periode 2016-2021. (Kompas.com/ Gusti Nara)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved