KPK Geledah Kantor Bupati Kukar

Rita Widyasari Tersangka - Diduga Terima Gratifikasi Rp 6 M, Ini Penjelasan KPK tentang Kasusnya

Suap diduga penerimaan uang Rp 6 M ini diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010‎ dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUN KALTIM/RAHMAD TAUFIK
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari memasang gembok cinta di pagar besi Jembatan Pulau Kumala Tenggarong, Selasa (22/3/2016). 

Baca: Beredar Kabar Bupati Kukar, Rita Widyasari Ditahan, Ini Komentar Ketua KPK

Baca: Waduh, Banyak Pelamar CPNS Bawa Jimat saat Jalani Tes, Ini Penampakannya

Baca: LIVE STREAMING - PS TNI VS Mitra Kukar, Bisa Disaksikan Lewat HP Kamu

Kedatangan tim KPK membuat terkejut banyak karyawan maupun PNS, pasalnya tidak ada isu yang beredar terkait dengan korupsi.

Bahkan, sebagian PNS masih bertahan di sekitar kantor Bupati, untuk melihat akhir dari kedatangan anggota KPK.

"Bukan terkejut lagi, tapi sangat terkejut, karena tidak ada isu yang beredar tentang korupsi," ucap salah satu PNS yang bertugas di gedung utama, bagian sekretariat asisten 1, Selasa (26/9/2017).

Baca: Mantap Jiwa! Lagu Payung Teduh Akad Dinyanyikan Angkatan Militer Amerika

Baca: VIDEO – Sempat Dikira Teknisi AC, KPK Keliling Periksa Ruangan Pemkab Kukar

Baca: Sinar Cerah Usir Puluhan Pedagang Tanah Merah

Lanjut dia menjelaskan, saat ini semua PNS maupun karyawan di sekretariat kantor Bupati Kukar, masih bertanya tanya mengenai kedatangan anggota KPK itu.

"Kalau OTT pasti sudah ramai dan kita tahu, tapi kata teman teman, ini kaitanya dengan tambang batu bara," ucapnya.

"Yang jelas, setelah Sekda mimpin rapat tadi pagi, langsung KPK mulai memeriksa," tambahnya.

Wartawan menunggu di luar gedung sekretariat Kantor Bupati Kukar, Selasa (26/9/2017).
Wartawan menunggu di luar gedung sekretariat Kantor Bupati Kukar, Selasa (26/9/2017). (TRIBUN KALTIM/RAHMAD TAUFIK)

Bahkan, saking ketatnya penjagaan disekitar gedung utama, saat KPK mulai melakukan pemeriksaan, PNS yang hendak masuk mengantar berkas ke gedung utama pun dilarang, termasuk PNS yang terdapat di dalam gedung utama tidak boleh keluar.

"Ngantar berkas saja tidak boleh, padahal PNS di sini juga," ucapnya.

Hingga pukul 17.00 Wita, anggota KPK belum juga keluar dari gedung C. Sedangkan PNS yang sempat tertahan di gedung utama, saat pemeriksaan, sudah diperbolehkan pulang, dan ponsel diberikan kembali.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved