Beri Layanan Plus, Penjaja Wanita via Facebook Terciduk Aparat
Selain dapat melakukan tawar menawar melalui telepon, pelaku juga melayani tawar menawar melalui kolom komentar di statusnya.
Penulis: Christoper Desmawangga |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Patroli di dunia maya yang dilakukan Satreskrim Polresta Samarinda kembali membuahkan hasil.
Kali ini pemilik akun facebook 'Putra Bugis', yang menawarkan jasa pijat dan layanan perempuan, berhasil diamankan petugas.
Pemilik akun tersebut bernama Hasriadi, yang diamankan di Jalan Imam Bonjol, pada Kamis (28/9) malam kemarin.
Modus pelaku untuk menawarkan jasa pijat, serta boking wanita, dilakukan melalui status facebooknya, yang berisi tawaran, disertai dengan nomor ponsel.
Baca juga:
Bomber Tajam Kecelakaan, Manchester City Kehilangan Figur Sentral Saat Hadapi Chelsea
Media Thailand Tebar Isu Kiatisuk Senamuang Bakal Latih Persib, Begini Reaksi Umuh Muchtar
LIVE STREAMING - Bhayangkara Fc VS Bali United, Saksikan Pertandingannya Lewat HP
LIVE STREAMING - Perseru VS Arema, Tonton di HP Kamu
Presiden Bayern Muenchen Blak-blakan Penyebab Dipecatnya Carlo Ancelotti
AC Milan Menang, Everton Tertahan, Hasil Lengkap Pertandingan Liga Europa
Performa Tim Tak Penuhi Ekspektasi, Carlo Ancelotti Akhirnya Dipecat Bayern Muenchen
Selain dapat melakukan tawar menawar melalui telepon, pelaku juga melayani tawar menawar melalui kolom komentar di statusnya.
Dari hasil pemeriksaan, untuk layanan short time, pelaku mematok dikisaran harga mulai dari Rp 600 ribu - Rp 900 ribu.
"Kita memang rutin melakukan patroli cyber, dengan menyasar akun akun yang dinilai teridikasi melanggar ITE," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, Jumat (29/9/2017).
Baca juga:
Terungkap, Ini Ciri-ciri Mr X, Berdasar Otopsi Tengkorak yang Ditemukan Warga Tanah Merah
Beri Layanan Plus, Penjaja Wanita via Facebook Terciduk Aparat
BNN Tititpkan Mantan Pecandu Ke BLKI Untuk Dilatih Reparasi AC
Rita Widyasari Tersangka - Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim Minta KPK Tak Berhenti di 3 Orang
Pemkab Paser Klaim Sudah Melakukan Aksi Pelestarian Lingkungan
KPU Paser Imbau Semua Parpol Hadir Sosialisasi Fervikasi Calon dan Tata Cara Sipol
Abdul Gafur Diberi Tugas Naikkan Elektabilitas dan Jalin Koalisi
Pelaku pun dijerat dengan pasal 45 jo 27 ayat (1) UU ITE dan atau pasal 30 jo pasal 4 ayat (2) UU Pornografi dan atau Pasal 2 UU TP Pemberantasan Perdagangan Orang.
Pihaknya pun masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku.
"Kita dalami dan tentu kita kembangkan lagi hasil pengungkapan ini," ucapnya. (*)