KPK Geledah Kantor Bupati Kukar

Mengenal 2 Tersangka Lain di Balik Kasus Rita Widyasari, Rekam Jejaknya Mencengangkan!

Gratifikasi itu berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.

Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Syaiful Syafar
Kolase/TribunKaltim.co
Khairudin, Rita Widyasari, dan Hery Susanto alias Abun 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus korupsi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Selain Bupati Kukar Rita Widyasari, dua tersangka lainnya yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin dan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima). 

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan ada dua kasus berbeda yang menjerat Bupati Rita.

Bupati Kukar Rita Widyasari
Bupati Kukar Rita Widyasari (TRIBUN KALTIM/RAHMAD TAUFIK)

Baca: Cara Baru Agar Instastory Lebih Kekinian, Jari Tangan Harus Gesit, Milenial Cobain Deh!

Pertama, Rita diduga menerima uang Rp 6 miliar dari Hery Susanton Gun alias Abun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan Kelapa Sawit di Desa kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

"Suap diduga penerimaan uang Rp 6 miliar ini diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010‎ dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perisinan lokasi PT SGP," ujar Basaria.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan bersama juru bicara KPK Febri Diansyah berbicara di hadapan wartawan saat konferensi pers terkait suap di Kabupaten Kutai Kartanegara di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan bersama juru bicara KPK Febri Diansyah berbicara di hadapan wartawan saat konferensi pers terkait suap di Kabupaten Kutai Kartanegara di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9/2017). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Kedua, Bupati Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairudin menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar.

Gratifikasi itu berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda.

Siapakah sebenarnya dua sosok yang ikut terseret kasus ‎Bupati Rita? Berikut ulasannya:

1. Hery Susanton Gun

Heri Susanto (Abun), saat menjelaskan terkait kebun binatang miliknya yang diagendakan akan direlokasi oleh Pemprov Kaltim, Senin (13/2).
Hery Susanto Gun. (TRIBUN KALTIM/ANJAS PRATAMA)

Nama Hery Susanton Gun alias Abun tidaklah asing bagi masyarakat Kalimantan Timur.

Ia dikenal sebagai pengusaha kelas kakap dari Kota Samarinda.

Perawakannya tambun, bermata sipit.

Abun lahir di Samarinda pada 1 September 1961.

Ia menghabiskan masa kecilnya sampai tamat SD di Samarinda tahun 1973.

Baca: Ditaklukkan PSG, Pelatih Bayern Muenchen Bakal Dipecat?

Dari biodatanya yang diperoleh di internet, Abun meneruskan dan tamat  SMP di Jakarta tahun 1976, kemudian lulus SMA di Jakarta 1980.

Menurut sejumlah sumber, tahun 1990-an, Abun kembali ke Kalimantan Timur dan menjadi salah satu pengusaha yang mendapatkan pekerjaan di PT ITCI Kartika Utama, Kenangan, Balikpapan.

ITCI Kartika Utama adalah pemegang HPH (Hak Pengusahaan Hutan) yang sangat luas di wilayah Kutai Kartanegara.

ITCI disebut perusahaan kayu yang bernaung dibawah Yayasan Kartika Utama dengan para pendiri sebagian besar adalah jenderal di ABRI.

Sempat meredup dari usaha kayu bersama PT ITCI, nama Abun berkibar kembali di Samarinda, masih dalam usaha kayu, ditambah usaha property dan perhotelan di Jalan Gatot Subroto Samarinda, Diskotik dan Hotel Golden.

Baca: Tabung dari Malaysia Naik, Pemkab Nunukan Minta Tambahan Kuota Elpiji 12 Kg

Hampir seluruh tanah di sekitar Hotel Golden diborong Abun. Tapi, Abun tak hoki di usaha hiburan dan hotel tersebut akhirnya ditutup sejak beberapa tahun lalu.

Nama Abun berkibar lagi di tahun 2005, setelah masuk ke usaha pertambangan batu bara dalam Kota Samarinda dengan bendera PT Samarinda Prima Coal (SPC).

Berdasarkan SK Wali Kota Samarinda Nomor:152/HK-KS/2005, tanggal 27 April 2005, PT SPC mendapat konsesi menambang di lahan seluas 634,40 hektar di Kelurahan Harapan Baru, Baqa, Simpang Pasir, Kecamatan Samarinda Seberang sampai ke Palaran.

“Khusus izin kuasa pertambangan (IKP) SPC ini, diproses Distamben Samarinda tanggal 27 April 2005, di hari yang sama, wali kota menandatangani izinnya,” kata Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, seperti dilansir beritakaltara.com.

Perusahaan lain yang masih terafiliasi dengan Abun yang juga mendapa izin KP di Samarinda adalah PT International Prima Coal (IPC).

Tidak tanggung-tanggung IPC  di tahun 2006 mendapat tiga  izin menambang batu bara, masing-masing di Kelurahan Bantuas (Blok I) Palaran di lahan seluas 1.542 hektar, di Bantuas (Blok II) seluas 1.300 hektar, dan di Bantuas (Blok III) di lahan seluas 396 hektar.

Dalam dokumen resmi, IPC adalah milik Rudy Susanto.

Dari izin KP itu, Abun tidak hanya mengincar batu bara, tapi sekalian tanahnya setelah pasca tambang.

Dia tidak bekerjasama dengan masyarakat yang menguasai lahan di dalam wilayah KP-nya, tapi membebaskan tanah tersebut, atau melakukan transaksi jual beli.

"Surat tanah Abun itu ada tiga lemari besar. Dia sendiri tidak tahu letaknya," seloroh teman yang kenal dengan Abun.

Seluruh tanah bekas tambang yang ribuan hektar termasuk yang diperlukan untuk jalan tol,  otomatis kini dalam penguasaan Abun, atau perusahaan miliknya.

Dari itu pula, tidak heran Abun juga digelari "raja" tanah dari Samarinda Seberang sampai ke Palaran. Mulai dari Stadion Utama tembus ke Pelabuhan Peti Kemas Palaran.

Baca: Nobar Film G30S/PKI, Ribuan Pelajar Tampak Tegang

Pada 2013 lalu, Abun merintis kawasan kebun binatang yang berlokasi di area tak jauh dari proyek ruas Tol Balikpapan-Samarinda.

Biaya yang dikeluarkan fantastis, lebih Rp 100 miliar.

Bahkan Abun rela merogoh kocek hingga Rp 500 juta untuk membuat satu kandang di kebun binatang miliknya.

Lahan kebun binatang yang berdekatan dengan proyek jalan Tol Balikpapan - Samarinda di Palaran, Samarinda Seberang, Kalimantan Timur.
Lahan kebun binatang milik Abun yang berdekatan dengan proyek jalan Tol Balikpapan - Samarinda di Palaran, Samarinda Seberang, Kalimantan Timur. (TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN)

Sayangnya, kebun binatang itu dibongkar.

Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak memimpin langsung pembongkaran kebun binatang milik Abun yang berada di Seksi IV ruas Tol Balikpapan-Samarinda, pada Selasa (28/3/2017). 

"Tak ada apapun yang menghalangi jalan tol. Hari ini kami melakukan pembongkaran sebagian kebun binatang yang masuk area ruas jalan tol. Luar biasa pelanggaran ini," kata Awang di sela pembongkaran itu.

Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak menyaksikan pembongkaran kebun binatang milik Abun yang berada di Seksi IV ruas Tol Balikpapan-Samarinda, Selasa (28/3/2017).
Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak menyaksikan pembongkaran kebun binatang milik Abun yang berada di Seksi IV ruas Tol Balikpapan-Samarinda, Selasa (28/3/2017). (TribunKaltim.co/Anjas Pratama)

Tak berselang lama setelah polemik kebun binatang, Abun kembali bikin heboh. 

Ia ditangkap oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bersama dengan Satgas Mabes Polri pada Rabu (22/3/2017) malam di RS Pelni, Jl Aipda KS Tubun, Slipi, Jakarta Barat.

Abun diduga menjadi otak di balik megapungli di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur senilai Rp 6,1 miliar.

Abun alias Heri Susanto saat ditangkap polisi di RSPAD Gatot Subroto di Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Abun saat ditangkap polisi di RSPAD Gatot Subroto di Jakarta. (Kalamanthana.com)

Dalam kasus itu, Abun menjabat sebagai Ketua Koperasi PDIB yang melakukan pungli di pelabuhan.

Modus pungutan yang dilakukan oleh koperasi PDIB ini yakni setiap kendaraan yang masuk pelabuhan di Palaran Samarinda dipungut Rp 20 ribu per kendaraan.

Selain uang Rp 6,1 miliar, dalam kasus tersebut polisi juga menyita rumah, mobil mewah dan deposito ratusan miliar.

2. Khairudin SP

Ketua DPD KNPI Kaltim Khairuddin
Khairudin. (TRIBUN KALTIM/RAFAN A DWINANTO)

Orang lebih banyak mengenal Khairudin SP sebagai aktivis ketimbang pengusaha.

Jabatannya sebagai Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) kalah tenar dibanding Ketua DPD KNPI Kaltim.

Khoi, begitu sapaan akrabnya, terpilih secara aklamasi menjabat sebagai Ketua KNPI Kaltim, menggantikan Yunus Nusi pada Musyawarah Provinsi (Musprov) KNPI Kaltim Jumat (20/12/2013).

Sebelumnya, ia juga pernah memimpin DPD KNPI Kukar.

Khairudin
Khairudin (Screenshot Youtube)

Sayang kepemimpinan Khoi di DPD KNPI Kaltim tak berjalan mulus.

Kepemimpinannya digoyang hingga muncul dualisme.

Konflik di KNPI Kaltim meruncing menyusul digelarnya Musprovlub yang dimotori oleh Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Kaltim, Sabtu (10/1/2015) di gedung Graha Pemuda, Jl AW Syaharani, Samarinda.

Musprovlub tersebut memilih Dayang Donna Walfiaries Tania sebagai Ketua Umum DPD KNPI Kaltim.

Dayang Donna Walfiaries Tania merupakan putri Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Sampai saat ini kedua kubu masih bertahan mengkalim KNPI.

Baca: Hanya 5 Bulan Wanita Ini Berhasil Turunkan Berat Badan 17 Kg, Caranya Simple Banget!

Semasa menjabat Ketua KNPI Kaltim, Khairudin pernah memimpin gerakan memperjuangkan Blok Mahakam.

Blok Mahakam dikelola oleh Total E&P Indonesie bersama Inpex.

Kontrak di Blok Mahakam yang masuk Kabupaten Kutai Kartanegara itu akan habis pada tahun 2017.

Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM hampir pasti menunjuk Pertamina sebagai operator selanjutnya.

Khoi dan kawan-kawan pemuda mendorong keterlibatan Pemerintah Kaltim untuk Blok Mahakam bisa dalam bentuk pembagian saham, maupun operator pengelolaan.

"Disebut anak nakal, tidak masalah. Kami akan lebih ekstrem untuk memperjuangkan hak Kaltim. Kami harus ekstremis agar diperhatikan pemerintah pusat. Ini hak Kaltim, dan harus kembali ke Kaltim," ujarnya dilansir Kompas.com, Senin (24/11/2014).

Baca: Gaduh Kaos Bertuliskan Turn Back Quran, Begini Perdebatan Sengit Warganet

Jauh ke belakang, nama Khairudin SP juga pernah terseret kasus korupsi di Kabupaten Kukar.

Ia menjadi terdakwa kasus korupsi Bansos APBD Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur senilai Rp 19,7 miliar.

Saat itu Khoi masih menjabat sebagai anggota DPRD Kukar.

Khairudin.
Khairudin. (dprdkutaikartanegara.go.id)

Namun Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis 4 tahun penjara menjadi vonis bebas atas Khairudin

"Menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU), mengabulkan kasasi terdakwa," demikian lansir website MA, Senin (11/2/2013).

Putusan tertanggal 5 Juli 2012 diketok dengan ketua majelis hakim Mansur Kertayasa dengan hakim anggota Sophian Marthabaya dan Mohammad Askin.

Salinan putusan kasasi itu diterima Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong pada akhir Januari 2013 dan diterima oleh JPU Sofyan Latoriri pada 4 Februari 2013. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved