KPK Geledah Kantor Bupati Kukar
Rita Widyasari Tersangka - Begini Respon Mahasiswa Asal Kaltim di Jakarta
Meski saat ini Kaltim akan menggelar Pilkada, dan Bupati Kukar digadang-gadang sebagai salah satu calon
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Januar Alamijaya
Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Christoper D
TRIBUNKALTIM.CO - Keluarga Pelajar Mahasiswa Kalimantan Timur (KPMKT) Jakarta tidak ingin ketinggalan menanggapi kasus yang menimpa Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Baca: Nama-nama Ini Disebut Jadi Pengganti Setya Novanto di Golkar dan Ketua DPR
KPMKT menilai, kasus tersebut merupakan peristiwa hukum, dan harus memandang kasus tersebut dari kacamata hukum bukan politik.
"Meski saat ini Kaltim akan menggelar Pilkada, dan Bupati Kukar digadang-gadang sebagai salah satu calon, namun kita harus melihat kasus ini dengan kacamata hukum," Ucap Ketua Bidang Polhukam KPMKT Jakarta, Ubaidillah, Jumat (29/9/2017).
Lanjut dia menjelaskan, status tersangka yang disandang Bupati Kukar itu bukan indikator bahwa Rita telah bersalah secara hukum, karena seseorang dikatakan bersalah, sebagaimana yang termuat dalam pasal 8 ayat 1 UU No 04 tahun 2004 jo UU No 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang berbunyi, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan didepan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Berkaca pada bunyi pasal tersebut, maka sudah sepantasnya kita sebagai masyarakat tidak melakukan penghukuman sampai dengan proses hukum selesai. Olehnya, kita berikan kepercayaan pada para penegak hukum melaksanakan tugasnya," tegasnya.
Baca: Pedih Banget, Baru Melahirkan 2 Minggu, Suaminya Digondol Pelakor
Terakhir, Sulthan selaku ketua KPMKT Jakarta mengapresiasi langkah yang dilakukan KPK dalam pemberantasan korupsi di Kaltim.
“Kesan yang ada selama ini Kaltim, merupakan daerah untouchable. Selain itu, tentunya menjadi peringatan keras bagi pejabat daerah lainya agar tidak melakukan tindakan melawan hukum khususnya tindak pidana korupsi," tutupnya. (*)