KPK Geledah Kantor Bupati Kukar

Rita Widyasari Tersangka - KPK Juga Telusuri Peran Tim 11 Dalam Sejumlah Proyek di Kukar

KPK pun membuka peluang untuk menjerat pihak lain dalam kasus ini. Pengembangkan kasus dugaan gratifikasi ini akan terus dilakukan.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan berbicara dihadapan wartawan saat konferensi pers terkait suap di Kabupaten Kutai Kartanegara di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9/2017). 

Baca: Pose Luna Maya Telentang di Atas Ranjang Ingatkan Netizen pada Kasus Lama

Sebagai penerima suap, Rita disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara sebagai pemberi suap, Hari Susanto disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Terkait dugaan penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairudin disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Berita ini Sudah tayang di Kompas.com dengan judul: KPK Telusuri Peran Tim 11, Pengatur Proyek untuk Bupati Kukar Rita Widyasari

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved