Korupsi KTP Elektronik

'Hakim Cepi Bikin SN Hepi', Beginilah Wujud Kekecewaan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi

Jali mengatakan ahli hukum telah melakukan kajian dan melihat dari sisi praperadilan bahwa memang besar kemungkinan praperadilan dimenangkan Setnov.

TRIBUNNEWS/FITRI WULANDARI
Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendemo tersangka kasus korupsi e-KTP di momen Car Free Day, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (1/10/2017). 

Baca: Kabulkan Praperadilan Setya Novanto, Hakim Cepi jadi Sorotan, Siapa Dia?

Oleh karena itu ia menuturkan, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggelar aksi damai untuk menyampaikan kekecewaan masyarakat terkait putusan tersebut.

Mereka pun membuat tulisan-tulisan yang mengacu pada satu opini yang menguntungkan Setnov, yakni 'Hakim Cepi Bikin SN Happy'.

Ia menganggap putusan praperadilan tersebut tentu saja membuat pihak Setnov senang, namun bebreda halnya dengab masyarakat.

"Makanya kita bikin kata-kata hari ini adalah 'Hakim Cepi Bikin SN Happy', karena keputusannya bikin SN, kroni dan golongannya saja yang happy, tapi masyarakat makin kecewa dan resah," paparnya.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Indonesia melakukan aksi menanggapi batalnya status tersangka Setya Novanto di area Car Free Day, Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/10/2017). Aksi yang bertajuk 'Indonesia Berkabung' tersebut menggugat keputusan hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang membatalkan status tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP serta mendukung KPK untuk mengeluarkan sprindik baru untuk Setya Novanto.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Indonesia melakukan aksi menanggapi batalnya status tersangka Setya Novanto di area Car Free Day, Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/10/2017). Aksi yang bertajuk 'Indonesia Berkabung' tersebut menggugat keputusan hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang membatalkan status tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP serta mendukung KPK untuk mengeluarkan sprindik baru untuk Setya Novanto. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Lolosnya Setnov dari status tersangka tersebut bisa membuat masyarakat semakin resah terkait titik akhir penyelesaian kasus yang tergolong besar itu.

"Mereka resah kasus ini nggak akan selesai-selesai kedepannya," pungkasnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Cepi Iskandar menyatakan status tersangka Setya Novanto oleh KPK, tidak sah.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2017. (Tribunnews/Fitri Wulandari)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved