Korupsi KTP Elektronik
KPK Batal Minta Second Opinion dari IDI tentang Setya Novanto, Ini Sebabnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa lagi meminta second opinion atau pendapat kedua kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sejumlah aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi memakai topeng Ketua DPR RI Setya Novanto dan poster di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2017). Aksi tersebut menuntut KPK agar segera menahan Setya Novanto yang selalu mengkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi KTP elektronik.
Baca: Pergi ke Kota Solo, Jangan Lupa Mampir ke Kampung Batik Laweyan Yuk. . .
Febri menambahkan, tindakan yang sah secara hukum dalam penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP akan terus dilakukan.
Termasuk, menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan.
"Karena ikhtiar untuk menuntaskan kasus korupsi e-KTP ini adalah tugas KPK sekaligus amanat dari publik," imbuhnya. (Tribunnews/Theresia Felisiani)