Pengurus “Simpan Pinjam Perempuan” Masuk Sel

Target kami, dalam dua pekan ke depan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Samarinda.

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Semuanya, sesuai pasal dua, diancam hukuman pidana kurungan minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. Disertai hukuman denda dan kewajiban pengembalian kerugian negara yang sudah ditimbulkan,” kata Mulyadi.

Ia pun, memastikan proses hukum tetap akan berjalan meski ada pihak yang dalam perjalanan proses hukum di pengadilan, melakukan pengembalian kerugian negara. Hal ini, sesuai dengan tujuan penindakan, yakni untuk memberi efek jera.

“Sesuai pasal 3 yang kami jeratkan, meski ada pengembalian kerugian negara, proses hukum tetap berjalan. Pengembalian kerugian negara tidak berarti menghilangkan pidana yang sudah dilakukan,” tegas Mulyadi.(*)

Foto : Kajari Kutim, Mulyadi SH 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved