Berani Ancam Orang, Eh Begitu Diceramahi Polisi Pemuda Ini Langsung Tersedu-sedu

Remaja berusia 19 tahun ini dikenal sebagai pria pemberani yang tidak ragu mengancam orang di sekitarnya dengan menggunakan senjata tajam.

TRIBUN KALTIM/CHRISTOPER DESMAWANGGA
Wiranto Saputra (19) mengusap air matanya saat diberikan pembinaan dari anggota kepolisian Polsekta Sungai Kunjang, Rabu (3/10/2017). 

"Saya menyesal, di saat saya seperti ini, tidak ada teman-teman saya yang datang, hanya keluarga saja yang peduli," ucapnya sambil mengusap air mata.

Sementara itu, Wakapolsekta Sungai Kunjang, Iptu Hardi menjelaskan, membawa senjata tajam tidak pada tempatnya, merupakan pelanggaran UU, dan dapat diproses pidana.

Dia pun berharap kepada warga untuk tidak sembarang membawa senjata tajam, terlebih saat malam hari dan untuk hal hal yang negatif. 

"Membawa senjata tajam ini diatur dalam UU darurat, dengan ancaman kurungan yang lumayan lama," ucapnya.

Kepemilikan senjata tajam sendiri diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman kurungan mencapai 10 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved