Karyawan Kalstar Sementara Waktu Dirumahkan, Ini Hak-haknya Versi Dinas Tenaga Kerja
Tidak ada lagi penerbangan dengan ATR 42 milik Kalstar dari bandara Tanjung Harapan, sejumlah karyawan untuk sementara waktu diliburkan/dirumahkan.
Penulis: Doan E Pardede | Editor: Amalia Husnul A
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Imbas pemberhentian sementara operasi penerbangan PT Kalstar Aviation dalam rangka efisiensi beban operasional perusahaan oleh Kementerian Perhubungan, juga terasa hingga ke Ibu Kota Provinsi Kaltara, Tanjung Selor.
Selain tidak ada lagi penerbangan dengan ATR 42 milik Kalstar dari bandara Tanjung Harapan, sejumlah karyawan juga untuk sementara waktu diliburkan/dirumahkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunkaltim.co, sebagian karyawan/karyawati ini mulai diliburkan/dirumahkan sejak tanggal 5 Oktober 2017 mendatang, sampai waktu yang belum ditentukan.
Baca: Meriam Peninggalan Jepang Kurang Terawat, Ini yang akan Dilakukan Kodim
Baca: LIVE STREAMING - Tonton di Sini, Indonesia U19 vs Kamboja U19, Bukan Cuma Soal Kalah Menang
Baca: Padahal Anak Presiden, Ternyata Biaya Hidup Kaesang Kuliah di Singapura Hemat Banget
Umar Saleh, Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Bulungan di ruangannya, Rabu (4/10/2017) mengatakan, selama diliburkan/dirumahkan, ada hak-hak karyawan yang harus dipenuhi perusahaan.
Sesuai aturan ketenagakerjaan, selama diliburkan/dirumahkan, upah karyawan tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dan hak-hak lainnya, tergantung dari klausul yang tertera dalam perjanjian kontrak antara karyawan dan perusahaan.
Baca: Dilaporkan ke Polisi, Nikita Mirzani: Sebagai Warga Negara yang Baik Gue akan Datang!
Baca: Diserang dan Dicakar Anjing, Bocah Ini Alami Luka yang Mengerikan di Kepalanya
Baca: Terlalu, Siswa Ini Aniaya Guru di Depan Kelas, Respons Teman Sekelasnya Justru Makin Bikin Geram!
"Kalau dalam aturannya itu, selama dirumahkan, perusahaan harus membayar upah karyawan," jelasnya.
Umar juga menjelaskan, tidak ada batasan waktu maksimal untuk meliburkan/merumahkan karyawan.
Dan selama itu pula, hak-hak karyawan tetap harus dipenuhi oleh perusahaan.
Selama belum mengundurkan diri secara resmi, karyawan juga tidak bisa bekerja di tempat lain.
Baca: Tersangka Gratifikasi Rp 6 M, Curhat Akun Rita Widyasari: Berani Sumpah Apapun Ini Jual Beli Emas
Baca: Masih Ingat Alba si Orangutan Albino? Kini Kondisinya Telah Membaik, tapi Ia Masih Butuh Bantuan
Baca: Bupati Yusran Tawarkan Kredit Pembangunan Infrastruktur Desa dengan Bunga Hanya 2,5 Persen
"Ya nggak bisa. Kalau mau bekerja di tempat lain harus mengundurkan diri dulu," jelasnya.
Menurutnya, sejauh ini Distransker belum belum perlu terlibat.
Distranaker, jelas Umar, baru bisa mengintervensi jika ada aduan yang disampaikan karyawan, seputar kebijakan merumahkan/meliburkan untuk sementara waktu tersebut.
"Kalau ada laporan atau aduan, baru kita bisa masuk," ujarnya. (*)