Tetap Bandel Jual di Atas HET, Izin Pelaku Usaha Bisa Dicabut
Khusus untuk wilayah Kalimantan, HET medium ditetapkan Rp.9.950 dan HET premium Rp 13.300.
Penulis: Doan E Pardede |
Namun di sisi lain, ada faktor-faktor lain khususnya terkait kondisi geografis, yang menyebabkan kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan di daerah.
Catatan Tribunkaltim.co, saat ini, harga beras di Kabupaten Bulungan memang jauh di atas HET, yakni mulai dari Rp.13ribu - Rp 15ribu per kg.
Bahkan untuk beras produksi lokal biasa dijual hingga Rp 18 ribu per kg-nya.
"Jadi nggak bisa digeneralisir sebenarnya," ujarnya.
Begitu juga dengan HET untuk daging beku dan minyak goreng. Pemerintah Pusat hanya mengatur penjualan di swalayan dan pusat-pusat perbelanjaan besar.
Karena dua tempat tadi belum ada, aturan yang sudah dikeluarkan Pemerintah Pusat tadi otomatis tidak bisa diterapkan di Kabupaten Bulungan.
Mau tak mau, harga yang ada di pasaran juga tidak bisa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah.
"Di sini itu nggak ada mal," jelasnya.
Menanggapi hal ini, Febriani Cholida dari Sekretariat Dewan Ketahanan Pangan Nasional menyebut bahwa sebenarnya, tidak ada alasan HET tidak bisa diterapkan di daerah.
Disampaikannya, penetapan HET ini sudah melalui pembahasan yang melibatkan Kementerian/Badan terkait, dilakukan kajian, dan melibatkan pelaku usaha itu sendiri.
Karena memang tidak mungkin sama, HET ini juga ditetapkan per wilayah. Intinya, tidak ada alasan HET tidak bisa diterapkan di daerah.
"(HET) ini ditetapkan sudah mengundang semua unsur. Sudah mengakomodir semua kepentingan. Tujuannya, agar diperoleh kepastian harga, masyarakat mempunyai daya jangkau sehingga daya beli tinggi, dengan tetap tidak merugikan pedagang," jelasnya.
Dan ditegaskannya, pengusaha yang tidak mematuhi HET ini bisa dikenai sanksi.
Khusus untuk beras, sesuai Permendag 75 tersebut, pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan mendapatkan sanksi administratif berupa pencabutan izin oleh pejabat penerbit izin.
"Bila ditemukan tidak sesuai HET, akan dicabut izin usahanya," ujarnya.
Namun jika memang HET ini tetap sulit diterapkan, daerah melalui Kepala Daerah diminta berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat, untuk mencari solusi terbaik.
"Ini mungkin bukan hanya terjadi di Kabupaten Bulungan. Kami juga akan sampaikan ke Pimpinan, untuk menjadi bahan masukan," ujarnya. (*)