Cabut SK Sebelumnya, Menko Kemaritiman Beri Lampu Hijau Proyek Reklamasi

Khusus untuk Pulau G, Luhut meminta seluruh syarat administratif telah dipenuhi pengembang pulau tersebut.

(KOMPAS.com/KURNIA SARI AZIZA)
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Kemaritiman Ridwan Djamaluddin, saat konferensi pers di kantornya di kawasan MH Thamrin Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017). 

Kebakaran Bisa Ditangani Sendiri Oleh Warga, Begini Caranya

Mulai Siang Ini, Ajang Kekinian Para Lelaki Berlangsung di GOR Sempaja

Hamil 5 Bulan Wanita Asal Samarinda Ini Masih Nekat Edarkan Sabu

Masih Nekat Jual Miras? Siap-siap Hukuman Ini Menanti

Pasca Penahanan Rita, Wabup Minta Warga Tenang

84 Persen Kantin Sekolah Belum Penuhi Syarat Kesehatan

Sedangkan permintaan PLN kepada pengembang untuk menyelesaikan permasalahan yang mengganggu aliran listrik PLTU Muara Karang telah diselesaikan.

"Pengembang membangun terowongan bawah tanah dan kolam berisi air pendingin yang disalurkan ke PLTU. Selain itu juga akan dilakukan perpanjangan kanal," kata Menko Luhut.

Tahap selanjutnya meminta Pemprov DKI Jakarta dapat melakukan pengawasan sesuai kewenangannya.

Tujuannya pelaksanaan proyek Reklamasi Pantai Utara Jakarta bisa dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved