Cabut SK Sebelumnya, Menko Kemaritiman Beri Lampu Hijau Proyek Reklamasi
Khusus untuk Pulau G, Luhut meminta seluruh syarat administratif telah dipenuhi pengembang pulau tersebut.
Kebakaran Bisa Ditangani Sendiri Oleh Warga, Begini Caranya
Mulai Siang Ini, Ajang Kekinian Para Lelaki Berlangsung di GOR Sempaja
Hamil 5 Bulan Wanita Asal Samarinda Ini Masih Nekat Edarkan Sabu
Masih Nekat Jual Miras? Siap-siap Hukuman Ini Menanti
Pasca Penahanan Rita, Wabup Minta Warga Tenang
84 Persen Kantin Sekolah Belum Penuhi Syarat Kesehatan
Sedangkan permintaan PLN kepada pengembang untuk menyelesaikan permasalahan yang mengganggu aliran listrik PLTU Muara Karang telah diselesaikan.
"Pengembang membangun terowongan bawah tanah dan kolam berisi air pendingin yang disalurkan ke PLTU. Selain itu juga akan dilakukan perpanjangan kanal," kata Menko Luhut.
Tahap selanjutnya meminta Pemprov DKI Jakarta dapat melakukan pengawasan sesuai kewenangannya.
Tujuannya pelaksanaan proyek Reklamasi Pantai Utara Jakarta bisa dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Tribunnews.com)