Operasi Tangkap Tangan KPK

Gak Kapok, Kali Ini Anggota DPR Suap Ketua Pengadilan Tinggi, KPK Sita SGD 10.000

Penangkapan ini dilakukan tim Satgas KPK usai mereka melakukan transaksi suap terkait pengamanan perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief dalam Rapat Kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017)(Rakhmat Nur Hakim/Kompas.com) 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima orang dalam OTT di Jakarta pada Jumat (6/10/2017) malam.

Dari lima orang itu, dua diantaranya yakni petinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (PT Sulut) berinisial S dan seorang anggota DPR dari Fraksi Golkar.

Penangkapan ini dilakukan tim Satgas KPK usai mereka melakukan transaksi suap terkait pengamanan perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan.

Berdasar informasi, selain mengamankan para pihak, tim juga menyita uang tunai sekitar SGD 10.000. Uang itu disita dari sebuah mobil milik salah seorang pihak yang turut ditangkap di Jakarta.

Menurut sumber, uang di dalam mobil itu  bukanlah pemberian pertama. Terdapat sejumlah pemberian lain yang jika dijumlah totalnya lebih dari ratusan ribu Dollar Singapura.

Uang tersebut diduga merupakan suap yang diberikan anggota DPR kepada S, agar S yang menjadi Majelis Hakim mengabulkan banding yang diajukan seorang terdakwa perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan.

Sebelumnya terdakwa tersebut telah divonis bersalah di tingkat pengadilan pertama atau Pengadilan Tipikor Manado.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief membenarkan dalam OTT ini, tim Satgas KPK menangkap aparat penegak hukum dan politisi.

"Kami konfirmasi, ada tim KPK yang turun ke lapangan. Jumat tengah malam KPK lakukan OTT di Jakarta terkait dengan kasus hukum di Sulawesi Utara. Ada penegak hukum dan politisi yang diamankan," terang Syarief, Sabtu (7/10/2017).

Meski demikian, Syarief masih enggan merinci identitas petinggi Pengadilan Tinggi Sulut dan anggota DPR serta pihak lain yang ditangkap maupun kasus hukum yang coba diamankan tersebut.

"Para pihak yang diamankan sedang diperiksa secara intensif oleh tim penyidik.. KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status mereka. Selengkapnya kami sampaikan di konferensi pers," tambahnya

MA Membenarkan

Mahkamah Agung membenarkan operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hakim di Manado, Sulawesi Utara.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi mengatakan hakim yang ditangkap KPK adalah ketua Pengadilan Tinggi Manado.

"Kalau menurut informasi awal ketua Pengadilan Tinggi Manado. Tapi masih dicek kebenarannya," kata Suhadi saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (7/10/2017).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved