Operasi Tangkap Tangan KPK
Pelaku Suap Diduga Aditya Moha, Anggota Fraksi Golkar DPR RI yang Ingin Bebaskan Ibunya
, tim KPK menyita uang tunai sekitar SGD 10 ribu. Uang itu disita dari sebuah mobil milik salah seorang pihak yang turut ditangkap di Jakarta.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Aditya Anugrah Moha (AAM), politikus Partai Golkar dari Dapil Sulawesi Utara (Sulut), diduga menjadi salah satu orang yang diciduk dalam OTT KPK di Jakarta pada Jumat (7/10/2017) malam.
Politikus Partai Golkar Bobby Adhityo Rizaldi mengaku pihaknya masih mencari tahu kebenaran kabar penangkapan Aditya Anugrah Moha.
"Saya juga masih konfirmasi apakah itu dari Fraksi Partai Golkar. Saya belum tahu apakah itu benar Aditya Moha atau bukan," terang Bobby.
Guna memastikan informasi itu, Bobby sudah mencoba menghubungi Aditya Mohan lewat pesan singkat, namun belum ada balasan.
Informasi yang dihimpun, tim KPK menyita uang tunai sekitar SGD 10 ribu. Uang itu disita dari sebuah mobil milik salah seorang pihak yang turut ditangkap di Jakarta.
Uang di dalam mobil itu bukanlah pemberian pertama. Terdapat sejumlah pemberian lain, yang jika dijumlah totalnya lebih dari ratusan ribu dolar Singapura.
Uang tersebut diduga merupakan suap yang diberikan anggota DPR Aditya Anugrah Moha kepada petinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (PT Sulut) berinisial S.
Suap dimaksudkan agar S yang menjadi majelis hakim, mengabulkan banding yang diajukan seorang terdakwa perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan.
Sebelumnya, terdakwa tersebut telah divonis bersalah di tingkat pengadilan pertama atau Pengadilan Tipikor Manado.
Masih menurut informasi yang dihimpun Tribunnews.com, kasus yang dimaksud ialah korupsi TPAPD Bolaang Mongondow, dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan alias Moha.
Sejak akhir September 2017, Marlina Moha terlihat berada di Jakarta mengikuti koordinasi terbatas Partai Golkar.
Padahal, saat itu, 27 September 2017, seharusnya Marlina Moha menghuni Rutan Kelas Dua Manado, untuk menjalani masa tahanannya selama lima tahun. Kuasa hukumnya, Chandra Palutungan, membenarkan kliennya itu berada di Jakarta.
"Kami punya surat dari Pengadilan Tinggi Sulut, bahwa kliennya tidak bisa ditahan," jelasnya.
Chandra Palutungan menjelaskan, saat ini pihaknya tengah masuk proses banding di Pengadilan Tinggi Sulut.
Sebelumnya, ketua majelis hakim Sugiyanto bersama hakim anggota, yakni Halidja Wally dan Emma Ellyani, telah memvonis Marlina Moha lima tahun penjara.