Operasi Tangkap Tangan KPK

Pelaku Suap Diduga Aditya Moha, Anggota Fraksi Golkar DPR RI yang Ingin Bebaskan Ibunya

, tim KPK menyita uang tunai sekitar SGD 10 ribu. Uang itu disita dari sebuah mobil milik salah seorang pihak yang turut ditangkap di Jakarta.

Aditya Anugrah Moha, anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI 

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan 4,6 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim juga mewajibkan Marlina Moha membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar lebih, ditambah denda sebesar Rp 200 juta.

Marlina Moha sempat menolak dakwaan dan tuntutan JPU, yang menyebut dirinya bersalah dan terlibat dalam perkara korupsi TPAPD Bolmong.

Dalam pleidoi pribadinya, MMS mengaku tidak mengetahui adanya proses pinjam uang menggunakan dana TPAPD atas nama Suharjo Makalalang, Mursid Potabuga, Cymmy CP Wua, dan Ikram Lasinggarung. 

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Manado, Majelis Hakim yang diketuai Sugiyanto menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada anggota DPRD Sulut, Marlina Moha Siahaan. Marlina adalah ibu dari Aditya Anuegarah Moha.

Seperti dikutip dari ManadoOnline, dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (19/7/2017) Majelis  menyatakan, MMS terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa ( TPAPD) 2010 di Bolmong.

Bahkan tidak hanya dihukum lima tahun, mantan bupati Bolmong dua periode ini harus membayar denda Rp200 juta. Jika tidak membayar denda maka diganti hukuman penjara selama 2 bulan kurungan. Dalam persidangan itu, Majelis Hakim langsung menahan mantan Ketua Komisi II DPRD Sulut.

Mendengar amar putusan hakim, MMS hanya mengumbar senyumnya dalam persidangan. Sementara itu, anak terdakwa, Aditya Moha anggota DPR RI menyatakan menghormati putusan hakim.

“Soal hukum ada penasehat hukum yang akan bicara soal teknis dan kondisinya. Namun kami menilai ada beberapa kerancuan dalam keputusan hakim,” kata Aditya.

Lanjut anggota DPR RI dapil Sulut dua periode ini, keluarga inshaallah siap dengan niat yg baik. “Kesabaran dan ketaqwaan masalah apapun haruslah di terima dengan dan atas IjinNya Allah,”akunya.

Aditya pun mengakui selama 2 periode kepemimpinan  MMS, tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan dan divoniskan.

“Hukum haruslah bersikap adil yang dalam sisi ini kami merasa ada yang tidak adil. Biarlah semua rakyat BMR – Sulut bahkan negeri tercinta ini menilai , apakah bunda MMS seperti apa dan bagaimana selama beliau memimpin,”tambahnya. Sambil memohon  doa dan support dari semua komponen masyarakat BMR. 

(Theresia Felisiani)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved