Jumat, 24 April 2026

Diandalkan Negara Himpun Dana Jumbo, Apa Kabar Tax Amnesty?

Namanya lupa melaporkan harta itu biasa. Jadi masukkan saja, dari pada dilakukan pemeriksaan seperi PP 36," imbuh dia.

THINKSTOCKPHOTOS
Ilustrasi tax amnesty. 

TRIBUNKALTIM.CO - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menyatakan peserta pengampunan pajak (tax amnesty) belum melaporkan seluruh harta yang mereka miliki kepada otoritas pajak.

Menurut Ken, peserta tax amnesty baru melaporkan 60 persen harta mereka dan sisanya masih belum dicantumkan.

Artinya, masih banyak peserta yang belum melaporkan hartanya secara benar.

Baca juga:

Liga 1 Terancam Bubar, Striker Asing Ini Justru Lakukan Hal Mengejutkan di Tengah Lapangan

Liga 1 Bubar, Persib Bandung dan Persipura akan Wakili Indonesia di Asia?

AC Milan dan Arsenal Adu Kuat Dapatkan Gelandang Barcelona

Sedang Berlangsung, LIVE STREAMING Borneo FC Vs PSM Makassar, Tonton Saja di Sini!

Bukukan 57 Gol, Belgia Belum Terkalahkan!

15 Klub Ancam Mogok dari Liga 1, PSSI Beri Solusi Begini

LIVE STREAMING - Timnas U 19 VS Thailand, Bisa Langsung Nonton di Sini

"Di data kami yang ikut tax amnesty itu hanya 60 persen yang dilaporkan. Dan ini benar, faktanya ada, datanya ada. Kebanyakan yang lupa itu ternyata waktu ikut tax amnesty, harta yang atas nama istri belum masuk," ujar Ken di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (6/10/2017).

Ken menambahkan, mayoritas dari mereka lupa bahwa harta-harta yang diatasnamakan keluarga atau kerabatnya juga harus dilaporkan.

Selama periode tax amnesty berlangsung, peserta hanya melaporkan harta atas nama dirinya sendiri.

 Oleh karena itu, Ken memberikan kesempatan kepada para peserta tax amnesty yang belum 100 persen melaporkan harta untuk langsung memperbaikinya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved