Sabtu, 25 April 2026

KPK Geledah Kantor Bupati Kukar

Rita Widyasari Tersangka - 5 Hari Ditahan, Ini Kata Bupati Kukar Soal Rutan Baru KPK

Selama lima hari, Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari mendekam di rutan KPK, sejak Jumat minggu lalu.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari keluar dari gedung KPK Jakarta memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan Jumat (6/10/2017). Rita Widyasari ditahan KPK usai diperiksa sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Selama lima hari, Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari mendekam di rutan KPK, sejak Jumat minggu lalu.

Hari ini, Selasa (10/10/2017) Rita diagendakan diperiksa sebagai tersangka di kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Tiba di gedung KPK, Rita yang menggunakan jaket hitam dan rompi tahanan oranye itu belum mengetahui apa materi pemeriksaanya kali ini.

"Tidak tahu diperiksa soal apa," terang Rita.

Lebih lanjut ditanya soal bagaimana kondisinya mendekam di rutan KPK yang baru, Rita mengatakan rutan tersebut sudah layak.

"Penjaranya (Rutan KPK) sudah bagus," tambahnya.

Selain memeriksa Rita, hari ini penyidik juga memanggil Pemilik PT Citra Gading Asritama Ichsan Suadi.

Terpidana kasus suap kepada pejabat Mahkamah Agung (MA) itu diperiksa untuk tersangka Rita.‎

Baca: Rita Widyasari Tersangka - Farid Wadjdy Siapkan Opsi Maju dan Mundur Sebagai Bakal Cawagub Kaltim

Baca: Rita Widyasari Tersangka - Besok Pengurus DPD I Golkar Kaltim Jenguk ke KPK

Baca: Tim Pilkada DPP yang Berhak Cabut Penetapan Cagub Kaltim Rita Widyasari

Baca: Rita Widyasari Tersangka - Tinggal Sendiri di Sel KPK, Barang-barang Ini yang Dibawa Bupati

Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin dan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Kemudian, Rita juga diduga menerima gratifikasi bersama Khairudin sebesar Rp6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar. (Tribunnews/Theresia Felisiani)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved