Polisi Bakal Sweeping Angkutan Online, Leo Tetap Nekat Beroperasi
Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 153.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kendati polisi menyatakan siap turun melakukan sweeping terhadap driver taksi online yang nekat beroperasi, Leo salah satu driver menyatakan tetap akan menarik penumpang di Balikpapan.
"Kalau saya pribadi UUD memang benar. Namun ya, kita pintar-pintar saja. Hati-hati dan waspada. Saya akan tetap beroperasi. Tidak seperti hari biasa yang kita terlalu terbuka dan mencoloklah," tuturnya.
Tak sedikit uang yang mesti dikeluarkan mereka bila kedapatan polisi masih menarik penumpang di Balikpapan.
Baca juga:
Mantan Pejabat Dinas PU Kaltim Dijebloskan ke Rutan Sempaja
Rumahnya Tertimpa Longsor, Fitriadi Kaget Bangun Tidur Sudah di Atas Air
Ada Dugaan Pungli di Pelabuhan Semayang, Pelni Panggil Seluruh Agen Tiket
Pelaku UMKM di Balikpapan Galang Dukungan Agar Angkutan Online Tetap Beroperasi
Hujan Deras Bikin Rumah Warga di Balikpapan Tertimbun Longsor
Sungai Meluap, Puluhan Rumah di Penajam Terendam Banjir
2 ABG di Samarinda Bunuh Orang Dewasa Pakai Bongkahan Batu
Denda Rp 250 ribu merupakan konsekuensi yang harus diterima oleh driver taksi online bila kedapatan petugas Polantas.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 153.
Angkutan online berbasis aplikasi dianggap ilegal oleh pemerintah lantaran tak mempunyai payung hukum sebagai angkutan penumpang.
Baca juga:
Baju Pelantikan Anies Sempat Kekecilan Dibikin Tukang Jahit
Thailand Bersiap untuk Gelar Upacara Kremasi Mewah Mendiang Raja Bhumibol Adulyadej
Video Pembunuhan Kim Jong Nam di Bandara Kuala Lumpur Ditayangkan di Ruang Persidangan
Wow, Mewahnya Rumah Calon Besan Jokowi Ini, Intip Fasilitas di Dalamnya
Menlu Ri Yong Ho Sebut Presiden Donald Trump Nyalakan Api Perang Antara Korut dan AS
Awesome, Siswi SMA Berhasil Bikin Jambret K.O Sampai Sekarat
PM Spanyol Ultimatum Pemimpin Catalonia Untuk Berikan Penjelasan Resmi Soal Kemerdekaan
"Kalau tak punya surat izin angkutan, dan kiya mengangkut oenumoang di jalan. Akan dikenakan denda Rp 250 ribu," tutur Leo yang turut mengikuti mediasi di Mapolres Balikpapan, Kamis (12/10/2017).
"Kita mendengar dari apa yang dibicarakan Kasat Lantas. Itu sudah ada aturannya, undang-undangnya. Makanya diminta Kasatlantas coba desak pihak atas untuk urus izin operasional angkutan, agar punya payung hukum yang kuat," sambung pria yang 2 tahun berprofesi sebagai driver online itu. (*)