Dikerjai Oknum Petugas PLN Yohanes Ruruk Didenda Rp 7,6 Juta
datang lagi tiga petugas lain. Mereka meminta penyelesaian pembayaran, saya diminta melunasi kwitansi pembayaran sebesar Rp.7.609.491
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Sejumlah oknum petugas PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero diduga memberikan pelayanan pemasangan listrik secara ilegal kepada pelanggan. Akibatnya, pelanggan yang ketahuan justru harus membayar denda hingga jutaan rupiah.
Seperti yang dialami Yohanes Ruruk Linting. Warga Jalan Fatahillah, Kelurahan Nunukan Tengah itu kaget karena didenda Rp 7.609.491, karena dituding melakukan pelanggaran saat pemasangan listrik.
Dia menceritakan, pada 2012 lalu dia mengajukan permohonan pemasangan meteran listrik kepada PT PLN Persero Rayon Nunukan. Hingga pembangunan rumahnya selesai pada 2013, meteran listrik tak juga terpasang. Dia lalu mencoba menyambung listrik dari tetangganya, namun ada perasaan segan.
Diapun berupaya mencari cara agar bisa mendapatkan pemasangan meteran listrik dengan menghubungi kontraktor listrik.
"Katanya harus melalui kontraktor. Jadi saya desak teruslah, tidak lama datang dipasang sama kontraktornya. Habis pasang, saya dikasih nomor resi pembelian pulsanya," ujarnya.
Saat itu, kata dia, nama yang tercantum pada resi pelanggan bukanlah nama Yohanes Ruruk Linting. "Aku keberatan, kenapa bukan nama saya? Tapi nama Laurensius Lamalera. Dia bilang tidak apa-apa. Inikan resmi dari PLN. Ada juga nomor rekeningnya. Kalau bapak mau tunggu namanya, lama baru keluar. Jadi kuterima saja dari pada gelap terus," ujarnya.
Masalah mulai muncul saat petugas PT PLN Persero mengecek meteran miliknya. Pertama, ceritanya, ada dua petugas yang hanya mengecek dan melihat.
"Tidak lama kemudian hari yang berbeda datang lagi tiga petugas lain. Mereka meminta penyelesaian pembayaran, saya diminta melunasi kwitansi pembayaran sebesar Rp.7.609.491," ujarnya.
Diapun menyampaikan keberatan kepada PT PLN Persero. "Bilangnya kekeluargaan dulu sama si Yono orang kontraktor PLN yang pasang meteran saya dulu. Gimana mau bayar? Itu resi dikasih tidak ada logo PLN, tidak ada tanda tangan siapa penanggungjawabnya," ujarnya.
Belakangan Yono yang diketahui memasang meteran listrik itu mengaku, pemasangan listrik bukan atas inisiatif maupun permintaan pelanggan. Namun pemasangan baru itu atas sepengetahuan atasannya.
Ternyata bukan hanya Yohanes Ruruk Linting yang mengalami masalah seperti ini. Jusman, warga Nunukan lainnya mengaku, ibu mertunya juga dikenai denda hingga Rp 3.400.000. Putra Nieyadi, warga lainnya mengaku, kejadian serupapun dialami adiknya. (*)
PLN Akui Banyak Petugas Nakal
MANAJER PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Rayon Nunukan, Nur Hidayat mengakui masih banyak oknum petugas yang nakal. Mereka memberikan pelayanan pemasangan listrik secara ilegal kepada pelanggan. Akibatnya, pelanggan yang ketahuan justru harus membayar denda hingga jutaan rupiah.
Nur Hidayat mengakui, hingga kini masih ada saja oknum petugas yang hanya memikirkan keuntungan pribadi dengan menjanjikan kemudahan tertentu untuk pemasangan listrik. Mereka mengatasnamakan PT PLN Persero saat memberikan penawaran dimaksud.
Seperti yang dialami Yohanes Ruruk Linting. Warga Jalan Fatahillah, Kelurahan Nunukan Tengah itu kaget karena didenda Rp7.609.491, karena dituding melakukan pelanggaran saat pemasangan listrik. "Untuk kasus tersebut bisa jadi, dia korban oknum," ujarnya.
Diapun mengaku tak mudah mencegah petugas nakal ini bermain. Apalagi jika tidak ada kerjasama dengan pimpinan PT PLN Persero dan masyarakat sebagai konsumen listrik.
Dia mengungkapkan, tidak sedikit KWh meter milik PT PLN Persero yang diperjualbelikan karena pelanggan merasa sudah tidak memakai listrik dimaksud.
"Padahal itu tidak dibolehkan. Seharusnya petugas PLN memberikan laporan lebih dulu ke kantor sebelum melakukan pemasangan," ujarnya.
Banyaknya masyarakat yang berupaya mendapatkan pemasangan listrik melalui pihak ketiga, menjadi 'ladang' bagi para oknum nakal untuk mencari keuntungan.
Dia menjelaskan, setiap KWh meter yang dikeluarkan PT PLN Persero pasti sesuai dengan data pada berkas permohonan. "Dia punya sket juga titik koordinat masing-masing. Tidak mungkin terdaftar atas nama selain pemohon," ujarnya.
Dia mengingatkan masyarakat untuk mendaftar secara online. Petugas PT PLN Persero juga dipastikan tidak akan meminta pembayaran tunai selain harus dilakukan di Kantor PT PLN Persero. "Pihak PT PLN tidak menerima pembayaran di lapangan. Semua pembayaran melalui payment point, bank, telkom atau Kantor Pos," katanya.
Pihaknya memang mengenakan denda hingga Rp 7,6 juta kepada Yohanes karena pelanggaran pemasangan dimaksud. "Kalau punya data-data oknum tersebut, mungkin bisa diklarifikasi. Bisa kami cek bersama data-data KWh meternya," ujarnya. (*)
DPRD Minta Oknum Nakal Ditindak Tegas
KETUA DPRD Kabupaten Nunukan, Haji Danni Iskandar meminta PT PLN Persero bertindak tegas terhadap oknum yang diduga memberikan pelayanan pemasangan listrik secara ilegal kepada pelanggan.
Permintaan itu disampaikannya menanggapi kasus yang dialami Yohanes Ruruk Linting. Warga Jalan Fatahillah, Kelurahan Nunukan Tengah itu kaget karena didenda Rp 7.609.491, karena dituding melakukan pelanggaran saat pemasangan listrik.
"Kondisi kelistrikan Nunukan yang terpuruk malah menjadi kesempatan mematok tarif tak wajar kepada pelanggan. Kalau betul begitu, sebaiknya Kepala PLN bersikap tegas,"ujarnya.
Dani mengatakan, jika benar kasus seperti yang dialami Yohanes, tentu tindakan yang dilakukan oknun petugas PT PLN Persero itu sudah termasuk tindak pidana. "Jika sudah masuk ranah tersebut, maka sebaiknya masyarakat yang dirugikan melaporkan kepada Polisi," ujarnya.
Danni menyesalkan, karena saat krisis listrik terjadi seperti ini, masih ada saja oknum yang memanfaatkan kesempatan mencari keuntungan pribadi.
"Ini sebuah ironi. PT PLN selalu saja melakukan pemadaman berkepanjangan di Nunukan. Tidak lama berselang masyarakat justru dihadapkan dengan oknum yang mengatasnamakan PLN menagih pembayaran yang katanya tak wajar," kata politisi Partai Demokrat ini. (*)