BREAKING NEWS - Tiga Pejabat Nonjob Tinggalkan Ruangan Saat Hendak Dilantik Sekda
Awalnya acara pelantikan yang dihadiri sejumlah kepala organisasi perangkat daerah itu berlangsung dengan lancar.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Tiga pejabat yang sebelumnya dinonaktifkan Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid, Senin (16/10/2017) memilih balik kanan dan meninggalkan ruangan saat hendak diambil sumpah dan janji jabatannya dalam jabatan pengawas.
Sekitar pukul 14.20 saat Sekretaris Kabupaten Nunukan Tommy Harun bersiap-siap membacakan kata-kata pelantikan, mantan Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nunukan Muhammad Firnanda mengomando rekannya, mantan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Nunukan Budi Prasetya dan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nunukan Joko Santosa untuk balik kanan dan meninggalkan Ruang Pertemuan VIP Lantai IV Kantor Bupati Nunukan, tempat acara berlangsung.
Alhasil Tommy pun kembali ke tempat duduknya. Tak lama, dia juga ikut meninggalkan ruangan pelantikan.
Baca juga:
Via Virtual Reality, Warga Dapat Saksikan Selametan di Balai Kota
Stadion Ala Old Trafford Impian Sandi Akan Dibangun di Lahan yang Pernah Berstatus Sengketa
Wajib Ditiru! Jurus Jitu Menteri Susi Pudjiastuti Tetap Pintar Meski tak Tamat SMA, Bikin Kagum
Keren, Bukan Emas, Bukan Uang, Pria Ini Beri Mahar Saham untuk Nikahi Pacarnya. Begini Ceritanya
KPK Jadi Contoh Negara Lain hingga Penghargaan dari PBB, Tapi Ini Yang Membuat La Ode Masih Prihatin
Ada 25 Perguruan Tinggi Swasta yang Dicabut Perizinannya, Ini Penyebabnya
VIDEO- Pesawat Airasia QZ535 Terjun Bebas 22.000 Kaki, Mampu Mendarat Selamat di Perth
Awalnya acara pelantikan yang dihadiri sejumlah kepala organisasi perangkat daerah itu berlangsung dengan lancar.
Dengan mengenakan kopiah dan seragam KORPRI setelan celana dan sepatu hitam, ketiga pejabat yang sempat dinonjobkan Bupati Nunukan ini duduk di kursi yang telah disediakan di dalam ruangan.
Staf Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Nunukan membacakan keputusan Bupati Nunukan yang menempatkan Joko pada jabatan Kepala Seksi Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nunukan.
Budi Prasetya dalam keputusan itu ditempatkan sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan pada Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Nunukan.
Sedangkan Firnanda menempati jabatan baru sebagai Kepala Sub Bidang Kedaruratan dan Logistik pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Nunukan.
Setelah pembacaan surat keputusan Bupati Nunukan, ketiganya diminta berdiri menempati tempat yang sudah disediakan.
Baca juga:
Berganti Status Jadi PT, Ini Pesan Kepala OJK Kepada Bankaltim
Bawa bahan Peledak, Kapal Nelayan Diciduk di Perairan Manggar
Kejari Kubar Periksa Dua Tersangka Kasus Hibah Tiga Yayasan, Jumlahnya Fantastis
Pemkab Berau Bentuk Tim Reaksi Cepat, Ini Tugas dan Fungsinya
Bawa 4000 KTA, Golkar Daftar ke KPU Balikpapan
Gugup Lihat Polisi, Aditya Buang Sabu di Jalan
5 Hal Ini yang Bikin Ibu-ibu Nekat 'Serbu' Kantor DPRD Balikpapan Protes Penutupan Angkutan Online
Ketiganyapun lalu menempati tempat yang sudah ditentukan itu. Namun saat pembawa acara menyilakan Sekretaris Kabupaten Nunukan untuk membacakan kata-kata pelantikan, ketiganya lalu balik kanan dan langsung keluar ruangan.
“Media kami tunggu di lantai I,” kata Firnanda sambil berlalu bersama kedua rekannya.
Sementara di ruangan yang ditinggalkan, sejumlah pejabat maupun staf Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Nunukan tampak berbisik-bisik.
“Ini harga diri Pak. Tidak bisa begitu,” kata seorang staf kepada Tommy Harun.
Sementara staf lainnya menuding ketiganya sudah mengatur skenario untuk meninggalkan ruangan pelantikan dimaksud.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda memenangkan gugatan ketiganya.
Firnanda bahkan telah meminta Ketua PTUN Samarinda untuk melakukan eksekusi terhadap putusan dimaksud.
Baca juga:
Choirul Huda Meninggal - Sang Istri Ungkap Impian Choirul Huda yang Tak Pernah Terwujud
Menang Besar, Manchester City Kokoh di Puncak, Hasil Lengkap Liga Inggris
Choirul Huda Meninggal, Tidak Hanya Indonesia, Ucapan Duka juga Mengalir dari Warga Dunia
Bikin Merinding, Video Sebelum Choirul Huda Masuk Lapangan di Pertandingan Terakhirnya
Choirul Huda Meninggal - Sebelum Terkapar Sang Kiper Sempat Lakukan Aksi Penyelamatan Super
Choirul Huda Meninggal - Paul Pogba Ucapkan Bela Sungkawa Secara Langsung
Choirul Huda Meninggal - Instagram Rekan 1 Tim yang Menabrak sang Kiper Dapat Perlakuan Mengejutkan
Sebab meskipun telah berkekuatan hukum tetap karena sebagai tergugat tidak mengajukan banding, Bupati Nunukan belum melaksanakan putusan PTUN hingga lewat 60 hari kerja.
Majelis Hakim PTUN Samarinda mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Firnanda diantaranya, menyatakan batal atau tidak sahnya pelaksanaan Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 820/SK-05/BKPSDM-III/I/2017 tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan tertanggal 10 Januari 2017 atas nama Muhammad Firnanda. Sehingga diperintahkan kepada tergugat untuk mencabut keputusannya.
Hakim juga mewajibkan tergugat untuk melakukan pemenuhan hak-hak penggugat yaitu rehabilitasi berupa pemulihan nama baik, jabatan, pangkat/golongan dan penghasilan serta kejelasan penempatan kerja. Selain itu, tergugat dibebankan membayar seluruh biaya perkara.
Sedangkan pada perkara dengan register Nomor 17/G/2017/PTUN.SMD, penggugat Joko Santosa, hakim menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Nunukan Nomor 820/SK-59/BKPSDM-III/II/2017 tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan tertanggal 27 Februari 2017 atas nama penggugat.
Hakim juga memerintahkan tergugat untuk mencabut Keputusannya serta mewajibkan tergugat untuk melakukan pemenuhan hak-hak penggugat, yaitu rehabilitasi berupa pemulihan nama baik, jabatan, pangkat/golongan dan penghasilan serta kejelasan penempatan kerja.
Sementara pada perkara dengan register 15/G/2017/PTUN.SMD, penggugat Budi Prasetya hakim menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Nunukan Nomor 820/SK-06/BKPSDM-III/I/2017 tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan tertanggal 10 Januari 2017.
Hakim memerintahkan tergugat untuk mencabut keputusannya serta mewajibkan melakukan pemenuhan hak-hak penggugat, yaitu rehabilitasi berupa pemulihan nama baik jabatan pangkat/golongan dan penghasilan serta kejelasan penempatan kerja. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/tinggalkan-pelantikan_20171016_164557.jpg)