2 Insiden Ini Warnai Pelantikan Anies-Sandi Sebagai Pemimpin Baru Jakarta
Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, resmi menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022
TRIBUNKALTIM.CO - Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, resmi menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, setelah mengucapkan sumpah di Istana Negara, Senin (16/10/2017).
"Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dan wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," janji Anies dan Sandi ketika disumpah.
Baca: Bayi dalam Freezer - Jalani Rekonstruksi, Seorang Pria Setia Temani Ibu Muda yang Jadi Tersangka
Proses pengucapan sumpah itu sempat diulang oleh Presiden Joko Widodo karena Anies tertinggal menyebut kata 'negara,' saat mengucap kalimat, "Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia".
Gubernur yang digantikannya, Djarot Syaiful Hidayat tidak hadir pada pelantikan di Istana Negara, tidak pula di Balai Kota sesudahnya.
Djarot memutuskan untuk berlibur di Labuan Badjo, Nusa Tenggara Timur, tepat pada hari pelantikan gubernur baru Jakarta.
Akun instagram Happy Farida, isteri Djarot, memapar ketibaan keluarga itu pada Senin (16/10/2017) siang.
Baca: Mamah Muda Cantik Menangis Depan Anggota Dewan Karena Angkutan Online Ditutup
Adapun serah terima jabatan gubernur di Balai Kota, dilakukan Plt Gubernur, Saefullah, kepada Anies Baswedan.
Salah satu yang menarik perhatian saat pelantikan Anies dan Sandi adalah kehadiran Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra, salah satu partai pengusung mereka.
Saat prosesi salam-salaman dan pengucapan selamat, Prabowo yang berdiri jauh di belakang, ditarik ke depan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, agar dapat langsung bersalaman dengan Anies-Sandi.
Partai Gerindra yang dipimpin Prabowo Subianto merupakan partai pendukung utama pencalonan Anies-Sandi dalam Pilkada Jakarta 2017.
Baca: 1.700 Tahun Menghilang, Ruang Teater Massa Pendudukan RomawiDitemukan di Jerusalem
'Lawan Politik Tidak Permanen'
Anies dan Sandi tiba di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta sekitar pukul 15.00.
Sempat tergelincir ketika menaiki tangga Istana Merdeka, Anies dan wakilnya Sandiaga Uno, memulai prosesi pelantikan dengan penyerahan surat pelantikan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka.
Mereka pun kemudian berjalan menuju Istana Negara, untuk pelantikan yang dihadiri sekitar 300 undangan yang mayoritas adalah pejabat negara.
Usai pelantikan, salah satu saingan Anies-Sandi saat Pilkada, Agus Yudhoyono mengakui bahwa Pilkada sempat membuat warga Jakarta 'terpecah'.
Baca: Kabar Buruk, Ed Sheeran Alami Kecelakaan, Tangannya Cedera Bisa Berimbas Konser di Jakarta Nih!
Menurutnya, tugas besar Anies-Sandi lah untuk kembali 'menyatukan warga'.
"Bagi saya harus dibuka ruang dialog seluas-luasnya. Jakarta adalah milik semua sehingga paradigma yang harus dikedepankan adalah paradigma yang inklusif. Melibatkan semua pihak.
Agus pun meminta Anies mengajak lawan politiknya untuk berdialog, karena "lawan politik itu tidak permanen."
"Lawan politik itu dalam konteksnya Pilgub. Dalam kompetisi. Setelah itu ya sudah. Harus miliki kebesaran hati," tutur Agus.
Anies Baswedan dan Sandiaga Uno memenangkan kancah pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017, setelah berlaga dalam dua putaran.
Baca: BAHAYA! Dari Maling Sampai Hewan Lindung Jadi Korban Pagar Kawat Listrik, Ini Alasan Pemasang
Pada putaran kedua, Anies-Sandi menang mengalahkan petahana Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat dengan perolehan suara 57,96 persen.
Sementara Ahok-Djarot hanya mendapat 42,04 persen suara.
Berapa Sih Gaji Mereka?
Berapa sih gaji akan diterima Anies dan Sandiaga?
Dihimpun dari berbagai sumber berdasarkan keterangan Pemprov DKI Jakarta, Anies sebagai gubernur akan menerima gaji pokok Rp 3 juta per bulan, sedangkan Sandiaga sebagai wakil gubernur akan menerima gaji pokok Rp 2,4 juta per bulan.
Lalu, ditambah tunjangan jabatan gubernur Rp 5,4 juta per bulan dan tunjangan jabatan wakil gubernur Rp 4,32 juta per bulan.
Baca: Edan, Mantan Anggota Satpol PP Jual Istrinya, Tarif Sekali Kencan Rp 250 Ribu
Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan jabatan gubernur hanya senilai total Rp 8,4 juta dan wakil gubernur hanya senilai total Rp 6,72 juta per bulan.
Hanya senilai itu gajinya?
Eits, jangan salah sangka.
Mereka juga akan menerima tunjangan operasional senilai 0,13 persen dari Pendapatan Asli Daerah DKI yakni Rp 35 triliun sebagaimana diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
Berapa nilai tunjangan operasionalnya?
Antara Rp 4 miliar hingga Rp 4,5 miliar per bulan.
Jadi, tunjangan operasional jauh lebih banyak dibanding gaji pokok ditambah tunjangan jabatan.
Lalu, bagaimana dengan gaji Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dulu?
Situs Ahok.org, situs dikelola pendukung Ahok, pernah mem-posting slip gaji Ahok saat menjabat wakil gubernur dan gubernur saat itu adalah Joko Widodo alias Jokowi.
Baca: Tampil Impresif, Indonesia Langkahi Malaysia di Peringkat FIFA
Slip gaji di-posting adalah slip untuk Februari 2013 atau tiga tahun lalu.
Gaji diterima Jokowi setelah dikurangi pajak adalah senilai Rp 3.448.500, sedangkan Basuki menerima gaji setelah pajak senilai Rp 2.810.100.
Selain gaji, mereka juga menerima tunjangan jabatan setelah dikurangi pajak.
Gubernur menerima tunjangan senilai Rp 5.130.000 dan wakil gubernur menerima Rp 4.104.000.
![[Slip gaji dan tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Februari 2013. FOTO: AHOK.ORG]](http://cdn-2.tstatic.net/makassar/foto/bank/images/gaji-ahok_20160928_151444.jpg)
Data 'Fitra' Mengejutkan
Organisasi non-pemerintah, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) pernah menjabarkan gaji dan tunjangan Gubernur DKI Jakarta, tahun 2012.
Sungguh mengejutkan!
Gaji Gubernur DKI Jakarta 10 kali lipat dari gaji diterima Presiden RI.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pemasukan kepala daerah dan wakilnya didapat dari gaji, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.
Berikut rincian pendapatan Gubernur DKI Jakarta versi Fitra:
1. Gaji pokok gubernur Rp 3.000.000 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu
2. Tunjangan jabatan Rp 5.400.000 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara
3 Total gaji dan tujangan jabatan per bulan Rp 8.400.000.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta Tahun 2012
1. Anggaran gaji gubernur dan wakil setahun Rp 17,6 miliar
2. Gaji gubernur sebulan Rp 743.400.000
3. Gaji wakil sebulan Rp741.700.000
Tunjungan operasional gubernur
Pendapatan Asli Daerah DKI Jakarta Tahun 2011 Rp 11,825 trilun
- Tunjangan operasional gubernur (0,15 persen PAD) senilai Rp17, 737 miliar
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penerimaan pajak provinsi di atas Rp 7,5 triliun, gubernur berhak dapat insentif 10 kali gaji pokok dan tunjangan.
1. Penerimaan pajak DKI Jakarta Rp14, 8 triliun
2. Insentif gubernur, 10 x gaji dan tunjangan Rp 84.000.000 pertahun
3. Total insentif gubernur selama lima tahun menjabat Rp 420.000.000
Pendapatan Gubernur DKI Jakarta
1. Gaji + tunjangan + insentif pajak Rp 184.800.000 per tahun
2. Total selama lima tahun Rp 924.000.000
Tunjangan operasional Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
1. Pendapatan Asli Daerah DKI Jakarta tahun 2011 Rp 17,8 trilun
2. Tunjangan operasional maksimal 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah Rp 26,7 miliar
Dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta Tahun 2012 Rp 17,6 miliar.(*)
TRIBUN TIMUR/Edi Sumardi
Artikel ini sudah dipublikasikan di TRIBUN TIMUR dengan judul: Ternyata Inilah 2 Insiden saat Pelantikan Gubernur DKI 2017