Kabinet Prabowo Gibran
Menkeu Purbaya Sebut Tutut Soeharto Sudah Cabut Gugatan dan Saling Berkirim Salam
Tak hanya itu, Purbaya juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat menerima salam dari putri sulung Presiden ke-2 RI, Soeharto.
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa gugatan yang sebelumnya dilayangkan oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana—atau yang lebih dikenal sebagai Tutut Soeharto—telah dicabut.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR RI, Kamis (18/9/2025).
“Saya dengar sudah dicabut barusan,” ujar Purbaya kepada awak media.
Tak hanya itu, Purbaya juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat menerima salam dari putri sulung Presiden ke-2 RI, Soeharto.
Ia pun membalas salam tersebut sebagai bentuk penghormatan.
Baca juga: Alasan Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan ke PTUN Jakarta
“Bu Tutut kirim salam juga ke saya. Saya juga kirim salam sama beliau,” tambahnya.
Sebelumnya, gugatan Tutut Soeharto terhadap Menteri Keuangan sempat menjadi sorotan publik.
Gugatan ini berkaitan dengan keputusan pemerintah yang mencegah dirinya bepergian ke luar negeri.
Informasi tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.
Gugatan didaftarkan pada 12 September 2025 dan saat ini berstatus “pemeriksaan persiapan,” sebagaimana tercatat dalam laman resmi SIPP PTUN.
Baca juga: Purbaya Bantah Prof Didik, Tegaskan Penempatan Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara Tak Langgar UU
Diklaim sudah dicabut, namun saat ini gugatan Tutut Soeharto dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT masih tercatat sebagai perkara aktif.
Pokok Gugatan: Pencegahan ke Luar Negeri
Tutut menggugat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tertanggal 17 Juli 2025.
Dalam keputusan tersebut, Kementerian Keuangan menetapkan pencegahan bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia terhadap dirinya, dalam rangka pengurusan piutang negara.
Sebagai catatan, piutang negara adalah kewajiban finansial yang harus dibayarkan kepada negara oleh individu atau badan hukum.
Dalam konteks ini, belum dijelaskan secara rinci apakah Tutut Soeharto terkait langsung dengan utang tersebut atau hanya sebagai pihak yang dimintai pertanggungjawaban administratif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.