Kesepakatan dengan Dishub Kaltim, Uber Setuju Sementara Stop Operasi

Dishub Kaltim mengundang tiga penyedia jasa angkutan online di Kaltim yakni Go-Car, Uber dan Grab.

Editor: Sumarsono
TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
Ilustrasi - Aplikasi taksi online 

Lebih lanjut, jika nantinya revisi Permenhub 26 selesai, akan ada penyesuaian tarif yang dilakukan.

Kewenangan tarif sebelumnya akan ada di Menteri. Nanti, saat revisi selesai, kewenangan tarif ada di Gubernur. Tarif bawah diatur supaya para operator tak saling jegal.

Tarif atas untuk lindungi masyarakat, jangan sampai ada tarif yang melonjak. Jangan nanti seenak-enaknya, para operator angkutan online ini menaikkan harga. Semua perizinan ini , nantinya akan dikeluarkan oleh Badan Perizinan Provinsi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved