Breaking News
Rabu, 8 April 2026

Sebut Pribumi di Pidatonya, Anies Baswedan Dilaporkan ke Polisi

Pahala menjelaskan bahwa ucapan Anies pada pidato tersebut tidak sesuai dengan Intruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno sebelum mengucapkan sumpah jabatan pada pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/10/2017). Presiden Joko Widodo melantik Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk periode 2017-2022. 

TRIBUNKALTIM.CO - Organisasi Banteng Muda Indonesia (BMI), melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017).

Melansir dari Tribunnews.com, BMI melaporkan Anies perihal pidatonya usai pelantikan Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota yang mengandung kata-kata pribumi.

Laporan BMI tersebut pun dilayangkan ke Bareskrim setelah diarahkan oleh Polda Metro Jaya.

Baca: Sopir Angkot Demo, Penumpang Terpaksa Diturunkan

"Kami melaporkan saudara Anies Baswedan terkait isi dari sebagian pidato politik kemarin mengenai kata pribumi dan non probumi. Kami dari Polda Metro Jaya tapi dilimpahkan ke Bareskrim," ujar Kepala Departemen Pidana Hukum dan HAM DPD Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta Pahala Sirait kepada wartawan sebelum masuk ke Gedung Bareskrim.

Pahala menjelaskan bahwa ucapan Anies pada pidato tersebut tidak sesuai dengan Intruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998.

Diketahui, Inpres sudah melarang penggunaan kata pribumi dan non-pribumi dalam penyelanggaraan kebijakan, perencanaan program, hingga penyelenggaraan pemerintah.

Baca: Via Vallen Kena Tegur Gara-gara Posting Ini di Instagramnya

Tak hanya Inpres, BMI juga melaporkan Anies dengan dugaan pelanggaran pasal UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Sejak ada Inpres itu tidak ada lagi istilah pribumi dan non pribumi," ungkap Pahala.

Pahala juga menjelaskan tujuan pelaporannya adalah agar pidato tersebut tidak menimbulkan perpecahan.

Baca: Dipicu Pernyataan Anggota DPRD, Angkot di Balikpapan Mogok lagi

"Kita mau dengan pidato tersebut tidak memecah belah kedepannya. Jadi kami ini memiliki fungsi kritisi karna kami organisasi sayap partai sebagai salah satu fungsi kami adalah salah satu kontrol yakni kami melaporkan di Bareskrim," tambah Pahala.

BMI pun juga melampirkan barang bukti dalam pelaporan ini seperti berkas lampiran pidato dan video Anies saat berpidato di Balai Kota.

Karena pidato tersebut, BMI menilai bahwa ucapan Anies soal pribumi tersebut kurang tepat.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved